‎‎Pemerintah Bangun Pusat Logistik, Pengusaha Sumringah

‎Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pusat Logistik Berikat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Sep 2015, 10:23 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2015, 10:23 WIB
kawasan industri
(Foto: Wordpress)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pusat Logistik Berikat. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP No. 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Saat ini revisi sudah selesai disusun dan hasilnya telah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses lebih lanjut sampai pada gilirannya ditandatangani Presiden. Paling lambat akhir Oktober, aturan baru sudah terbit sehingga bisa langsung diterapkan.
 
Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G. Ismi mengapreasi langkah pemerintah dengan memberikan aturan main sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pebisnis di sejumlah industri termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Kami memang menunggu keluarnya aturan main ini meski tidak hanya fokus terkait kapas saja. Ini menunjukkan sikap positif pemerintah  yang ingin memperbaiki dan meningkatkan perkembangan industri strategis di Tanah Air," ujar Ernovian dalam keterangannya, Rabu (23/9/2015).

‎Pernyataan pria yang akrab dipanggil Inov ini memang seiring dengan tekad pemerintah yang ingin mengembangkan pusat logistik berikat (PLB) di sejumlah kawasan di dalam negeri.

Selain untuk mengefisienkan biaya logistik, pemerintah melalui konsep ini bercita-cita ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Tenggara. Selain sebagai gudang logistik, PLB juga bisa menjadi gudang transit.

Melalui kebijakan ini pemerintah diharapkan bisa menambah daya saing produk manufaktur nasional. Bisa juga menjadi gudang konsolidator untuk ekspor sehingga barang tidak perlu menumpuk di pelabuhan
 
Melalui aturan baru ini, pemerintah akan mempermudah pembangunan PLB, yang merupakan fasilitas penimbunan barang dari dan untuk luar negeri agar meningkatkan efisiensi kegiatan usaha. Barangnya berupa bahan baku, barang modal, dan bahan penolong.

Selama ini, banyak perusahaan Indonesia melakukan impor sendiri-sendiri untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, barang modal, dan bahan penolong. Ini tidak efisien.
 
Dikatakan Inov,‎ ide PLB ini lebih mengedepankan bagaimana barang logistik yang ditimbun di luar negeri bisa ditarik ke dalam negeri. Hal ini tentu akan banyak manfaat yang bisa diperoleh, baik oleh industri TPT nasional maupun masyarakat dan juga pemerintah.
 
“Salah satunya menurunkan ongkos logistik nasional. Dengan ditariknya barang logistik dari gudang di luar negeri ke dalam negeri, perusahaan manufaktur dalam negeri tidak perlu impor dari luar negeri, tetapi cukup membeli dari PLB, kebijakan ini memang untuk mengurangi pembelian parsial yang akhirnya mengurangi waktu bongkar muat (dwelling time),” ujarnya.
 
Karena itu, kata Inov, Bea dan Cukai akan memperluas fungsi gudang berikat. Aturan lama hanya mengakomodasi barang impor tertentu untuk memasok ke pabrik tertentu.

Sementara aturan revisi mengakomodasi tidak saja barang impor, tetapi juga barang yang akan diekspor. Jenis barangnya pun diperluas dan pembelinya bebas, termasuk dari industri kecil dan menengah (IKM). (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya