Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2016 memutuskan membekukan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 40,4 triliun dalam APBN 2016. Kesepakatan ini diambil setelah sebagian besar fraksi di DPR memberikan catatan terhadap PMN terbesar sepanjang sejarah itu.
Salah satu poin draft hasil lobi seluruh pimpinan fraksi dan pimpinan DPR dengan pemerintah disepakati mengenai PMN dikembalikan lagi kepada komisi terkait untuk dibahas dalam APBN-Perubahan 2016.
"Draft ini bisa disetujui sebagai sebuah kesimpulan. ‎Dan ini dapat disetujui sebagai sebuah kesimpulan," tegas Pimpinan Sidang Taufik Kurniawan saat mengesahkan RUU APBN menjadi UU APBN 2016 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015) malam.
Itu artinya, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, kucuran PMN terhadap puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan ditunda sampai pembahasan kembali dalam APBN-P 2016. Sementara proses usulan APBN-P tahun depan baru akan dimulai sekitar Februari atau Maret 2016.
"Ya (ditunda). Jadi baru nanti akan dibahas ketika APBN-P 2016 masuk. PMN kan masuk di pos pembiayaan, jadi tidak bisa dipindah ke atas. Berarti semua postur tidak akan berubah," ujarnya. Â
Ia mengaku, penyaluran suntikan modal kepada BUMN perlu dilakukan pembahasan ulang dengan Komisi terkait dan pemerintah. Untuk diketahui, total alokasi PMN di RAPBN 2016 senilai Rp 48,38 triliun di RAPBN 2016.
Rinciannya, suntikan modal Rp 40,42 triliun dialokasikan untuk 24 BUMN, PMN kepada organisasi atau lembaga keuangan internasional Rp 3,90 triliun dan PMN lainnya Rp 4,06 triliun.
"Mudah-mudahan kita akan mengajukan APBN-P 2016 dengan cepat, mungkin nanti dibicarakan ulang. Yang pasti (PMN) tidak akan dicabut, tapi tidak akan dieksekusi alias ditunda sampai APBN-P saja. Nanti dibahas lagi," tambah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Askolani menegaskan, bahwa penundaan PMN tersebut tidak akan mengganggu program-program besar pemerintah Joko Widodo (Jokowi), seperti pembangkit listrik 35 ribu Mw oleh PT PLN (Persero) dengan kucuran PMN Rp 10 triliun dan BUMN lain.
"Tidak akan ada kendala kok, yang selama ini saja belum dicairkan semua tidak apa. BUMN sudah biasa kok, kan dia tidak rugi-rugi betul. Jadi tidak akan mengganggu program pemerintah," tandasnya. (Fik/Ndw)
DPR Bekukan Suntikan Modal Rp 40,4 Triliun ke BUMN
Kesepakatan ini diambil setelah sebagian besar fraksi di DPR memberikan catatan terhadap PMN terbesar sepanjang sejarah itu.
diperbarui 31 Okt 2015, 06:01 WIBDiterbitkan 31 Okt 2015, 06:01 WIB
Suasana saat Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester 1 2015 oleh BPK, Jakarta, Senin (5/10/2015). Banyak anggota DPR yang tidak hadir saat sidang tersebut. (Liputan6.com/JohanTallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Atnike Nova Sigiro: Pelanggaran HAM di IKN dan PSN Umumnya Terkait Tata Kelola Tanah dan SDA
Projo Nilai Jokowi Layak Jadi Ketum Partai
Manchester United Sudah Siapkan Rencana untuk Januari 2025, Bakal Angkut 2 Pemain
Donald Trump Menang Pilpres AS, Indonesia Harus Siap-siap
VIDEO: Geger! Lubang 1,5 Meter Menganga di Tengah Sungai
Mengenal Deep Learning, Teknologi Canggih yang Diam-Diam Hadir dalam Keseharian Kita
Beda Pemblokiran dan Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor, Simak!
Tes Intelegensi Adalah: Panduan Lengkap Memahami Pengukuran Kecerdasan
Trailer Film 'Cinta Tak Seindah Drama Korea' Dirilis, Tayang 5 Desember 2024
3 Strategi Menangkal Hoaks Pilkada untuk Sukseskan Program 100 Hari Kerja Presiden Prabowo
Purchasing Adalah: Tugas, Tanggung Jawab, dan Perkiraan Gajinya
VIDEO: Gibran Rakabuming Terima Kunjungan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong