Pemerintah Tunjuk Waskita Karya Bangun LRT di Palembang

PT Waskita Karya Tbk dapat mengandeng badan usaha lainnya untuk membangun light rail transit.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Nov 2015, 20:36 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2015, 20:36 WIB
Dilarang Berisik, Dilarang Tidur.
Peraturan baru diterbitkan di kota Sacramento. Isi peraturan itu melarang orang berisik dan tidur dalam kendaraan umum bus dan LRT.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggenjot pelayanan transportasi dalam mendukung pembangunan di Sumatera Selatan dan pelaksanaan Asian Games pada 2018. Salah satunya mempercepat penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit (LRT) di Sumatera Selatan.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan di Sumatera Selatan.

Penyelenggaran LRT itu terdiri dari lintas pelayanan bandar udara internasional Sultan Mahmud Badaruddin II-Masjid Agung Palembang-Jakabaring Sport City. Selain lintas pelayanan itu, pemerintah juga dapat menetapkan lintas pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Menurut Perpres, pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya Tbk untuk membangun prasarana LRT meliputi jalur termasuk konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi.

"Pelaksanaan penugasan pembangunan kereta api ringan sebagaimana dilakukan melalui pembangunan prasarana lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam secara bertahap oleh PT Waskita Karya Tbk," tulis bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 116 Tahun 2015 itu seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (2/11/2015).

Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana LRT itu, PT Waskita Karya Tbk dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya.Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana LRT sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Waskita Karya Tbk.

"Pembangunan keseluruhan tahapan pembangunan prasarana lintas pelayanan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama Juni 2018," bunyi pasal 2 ayat (5) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, PT Waskita Karya Tbk dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.

Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Waskita Karya Tbk, menurut Perpres ini, Menteri Perhubungan mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi internasional untuk melakukan pengawasan pembangunan prasarana LRT yang pengadaannya dilakukan melalui penunjukan langsung.

Adapun anggaran dalam pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana LRT di Palembang itu terdiri dari penyertaan modal negara dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahap pembangunan yang telah selesai dibangun oleh PT Waskita Karya Tbk," bunyi pasal 7 Perpres Nomor 116 Tahun 2015 itu.

Keringanan Biaya

Perpres ini juga menegaskan, kalau dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Waskita Karya Tbk, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya, pembebasan biaya perizinan, keringanan biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai peraturan. (Ahm/Igw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya