Kemelut Freeport Terjadi Karena Tak Patuh UU Minerba

Pemerintah dinilai belum mampu mendorong PT Freeport Indonesia melaksanakan UU minerba.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Nov 2015, 21:00 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2015, 21:00 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Problema pemerintah dan PT Freeport Indonesia merupakan hasil dari ketidakpatuhan dalam menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara/UU Minerba.

‎Pengamat Ekonomi Politik Salammudin Daeng memandang PT Freeport Indonesia tidak patuh terhadap UU Minerba sehingga menciptakan kemelut yang terjadi belakangan ini.

Sedangkan di sisi Pemerintah, Salammudin menilai pemerintah tidak mampu mendorong PT Freeport Indonesia melaksanakan UU Minerba.

"Dalam kasus Freeport kenapa isu ini muncul sekarang paling tidak berkaitan dengan dua hal. satu ketidak mampuan PT Freeport dalam menjalankan UU minerba dan ketidakmampuan pemerintah mendorong Freeport Indonesia melaksanakan UU Minerba jadi semakin jauh,‎ kata Salamuddin, dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet Jakarta, Minggu (22/11/2015).

Salamuddin menyebutkan ketidakpatuhan terhadap UU Minerba terbukti oleh pemberlakuan pelarangan ekspor konsentrat yang dilonggarkan. Padahal dalam UU sudah diatur kewajiban pengolahan ‎dan pemurnian di dalam negeri.

"Berikutnya adalah satu upaya memberikan peta jalan untuk tidak melakukan Undang-Undang Minerba dengan memeberikan kelonggan ekspor konsentrat," tutur dia.

Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu menegaskan, ekspor konsentrat sama sekali tidak melanggar UU. Hal itu karena dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mewajibkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri.

Sedangkan PT Freeport Indonesia dan Newmont telah melakukan pengolahan sebelum ekspor dengan catatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 setiap perusahan yang mengekspor olahan konsentrat dikenakan kewajiban bayar bea keluar dan pembatasan volume.

"Dalam UU wajib melakukan pengolahan dan pemurnian dalam PP1 Tahun 2014 baik KK IUPK telah melakukan pengolah boleh melakukan ekspor tapi dalam jumlah tertentu. Itu diizinkan dalam pp nomor 1 tahun 2014, diizinkan. Akan dikenalan sanksi dinsetif Kementerian Keuangan," kata Sudirman. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya