Strategi RI Hadapi Persaingan di Asia

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan sedang menyiapkan tiga strategi terkait persaingan investasi di Asia

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 24 Nov 2015, 11:38 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2015, 11:38 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani megunjungi redaksi Liputan6.
Kepala BKPM Franky Sibarani megunjungi redaksi Liputan6. (Foto: Andrian/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan sedang menyiapkan tiga strategi terkait persaingan investasi di Asia. Apalagi, Asia dinilai sebagai perekonomian yang penting di dunia.

Kepala BKPM Franky Sibarani memaparkan tiga strategi tersebut terdiri dari perbaikan iklim investasi, pendekatan pemasaran secara menyeluruh (end to end) dan pemberian insentif investasi.

"Tiga strategi yang dilakukan BKPM itu penting dalam upaya untuk menarik investasi asing dalam kompetisi global di Abad Asia. Di saat pertumbuhan ekonomi dunia cenderung melemah mendekati 2 persen pada tahun 2000-an, rata-rata pertumbuhan ekonomi Asia, khususnya Asia Timur terus tumbuh hingga menembus 8 persen," kata dia dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Untuk perbaikan iklim investasi, BKPM meluncurkan izin Investasi tiga Jam untuk investasi yang mempekerjakan minimal 1.000 TKI dan/atau nilai investasi minimal Rp 100 miliar. "Dalam layanan izin investasi tiga jam tersebut, Investor dapat mengurus izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan akte pendirian tanah serta ditambah surat booking tanah," ungkapnya.

Kemudian, untuk strategi pemasaran, BKPM melakukan pendekatan lebih personal ke berbagai negara. "BKPM telah membentuk tim khusus pemasaran untuk masing-masing negara prioritas pemasaran investasi, khususnya di kawasan Asia Timur, Australia, Amerika, Eropa, dan Timur Tengah," tambahnya.

Langkah ketiga ialah dengan pemberian insentif yang lebih menarik. Pada bulan April 2015, pemerintah menambah jumlah lapangan usaha yang berhak menerima tax allowance alias diskon pajak dari 129 menjadi 143.

"Sedangkan pada bulan Agustus 2015, pemerintah memperluas cakupan tax holiday dari lima menjadi sembilan industri pionir dan memperpanjang masa berlaku hingga 20 tahun dan sejak September 2015, Pemerintah telah meluncurkan enam paket kebijakan ekonomi dengan semangat pro-investasi,"tandas dia. (Amd/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya