Tarif Listrik Turun pada Desember, Cek Daftarnya di Sini!

Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Nov 2015, 17:15 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2015, 17:15 WIB
20151117-Subsidi-Listrik-untuk-Si-Miskin-Jakarta-IA
Petugas PLN melakukan pemeriksaan tegangan pada alat pembatas dan pengukur, Jakarta, Selasa (17/11). Subsidi dengan daya 900 VA hanya akan diberikan pada pelanggan kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan tarif listrik bagi pelanggan yang sudah tidak disubsidi mengalami penurunan pad Desember 2015 jika dibandingkan dengan November 2015. Penurunan tersebut untuk mentaati Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2015 mengenai tariff adjustment yang diberlakukan setiap bulan.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto menjelaskan, perubahan tarif listrik tersebut menyesuaikan perubahan nilai tukar mata rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak dan inflasi bulanan.

"Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut," jelasnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2015).


Pelanggan yang mengalami penurunan tarif adalah pelanggan golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 Volt Ampere‎ – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas dari Rp. 1.533 per kilo Watt hour (kWh) saat November 2015 menjadi Rp. 1.509 per kWh pada Desember 2015.

Sedangkan untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah.

Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment.  Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah:

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
13. Layanan khusus TR/TM/TT.

(Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya