Calon Kepala Daerah Diminta Angkat Isu Perumahan Rakyat

Pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan demi mengadakan tanah kavling untuk dijual kepada PNS.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Des 2015, 16:29 WIB
Diterbitkan 03 Des 2015, 16:29 WIB
Perumahan.
Perumahan (Foto: REI).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kehormatan Realestat Indonesia (REI) Lukman Purnomosidi mengajak para calon kepala daerah yang saat ini sedang melakukan kampanye pilkada untuk memberikan perhatian kepada isu-isu penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut dia, isu ini sangat menyentuh kebutuhan pemilih, mengingat ketersediaan rumah layak huni merupakan kebutuhan dasar manusia. Selain itu, isu tersebut masuk dalam ide-ide dari founding fathers atau pendiri bangsa, seperti pada pidato Bung Hatta tentang rumah yang semestinya negara telah membayangkan masa depan perumahan.

"Saya kira kita butuh menyatukan kembali visi dan semangat dalam penyediaan rumah rakyat ini di tengah suasana otonomi daerah. Program Sejuta Rumah bukan hanya kepentingan dari pemerintah pusat dan REI saja, tetapi juga pemerintah daerah," kata dia pada acara Rakernas REI 2015 di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Lukman mengimbau sebaiknya ada skema di mana masyarakat bisa memperoleh rumah dari pemerintah daerah. Namun hal itu sangat tergantung pada visi misi kepala daerah, termasuk saat kampanye.

Sayangnya, ujar Lukman, tidak banyak calon kepala daerah yang mengangkat isu perumahan, sehingga tak heran isu perizinan menjadi momok bagi pengembang.


"Tolong perumahan murah jadi elemen dari visi misi kepala daerah. Jangan hanya pendidikan dan kesehatan saja," ujarnya.

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budiono Subambang mengatakan pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan untuk mengadakan tanah kavling untuk dijual kepada PNS dan penjualan tanah kavling tersebut tidak memerlukan persetujuan DPRD.

Namun sayangnya cara penjualannya di PP No 27 Tahun 2014 tidak diatur dengan tegas. Oleh karena itu, Permendagri sebagai peraturan pelaksana PP tersebut harus mengatur dengan tegas tata cara penjualan tanah kavling tersebut.

"Ada beberapa daerah yang punya lahan yang cukup. Aset itu bisa dikapitalisasi sebagai penyertaan modal pihak lain. Itu pun tak memerlukan persetujuan DPR karena pertimbangan ini lebih menguntungkan bagi negara," kata dia.

Sedangkan terkait permintaan pengembang rumah sederhana agar ada diskon BPHTB dan IMB untuk rumah-rumah bersubsidi, Budiono mengatakan Kemendagri telah melakukan berbagai upaya dalam mempercepat pembangunan rumah rakyat, termasuk berkoordinasi mengenai kemudahan perizinan.

"Mendagri sudah melakukan koordinasi dengan pemerintahan daerah, dan membuat surat edarannya".



Demikian juga soal diskon 55 persen BPHTB dan IMB, menurut dia, sedang dalam kajian di Kemendagri termasuk di Kemenko Perekonomian.

Budiono menyebutkan dari sisi teknis, harus diakui soal diskon BPHTB dan IMB merupakan otoritas pemerintah daerah.

"Otoritas itu sudah diatur dalam aturan pajak. Jadi kalau daerah mau berikan gratis bisa saja, asal disetujui kepala daerah. Kemendagri hanya membantu, melakukan langkah-langkah regulasi agar upaya pemenuhan rumah bagi MBR terpenuhi," ujar dia. (Muhammad Rinaldi)**

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya