Pemerintah Klaim Bongkar Muat di Pelabuhan Kini Hanya 4,3 hari

Pencapaian ini jauh lebih baik dari waktu bongkar muat pada awal 2015 yang mencapai 6-7 hari.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Des 2015, 21:18 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 21:18 WIB
Aktivitas Bongkar Muat di JICT Tanjung Priok
Sejumlah pekerja saat mengecek peti kemas di Pelabuhan JICT, Tanjung Priuk, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Pelindo II mencatat waktu tunggu pelayanan kapal dan barang sudah mendekati target pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan, proses bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) terutama di Pelabuhan Tanjung Priok kini sudah mencapai 4,3 hari.

Usai menggelar rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo, Rizal mengaku pencapaian ini jauh lebih baik dari waktu bongkar muat pada awal 2015 yang mencapai 6-7 hari.

Rizal menjelaskan banyak hal yang dilakukan selama ini untuk mempersingkat waktu bongkar muat. Pertama, penyederhanaan berbagai regulasi‎, mulai dari pengubahan aturan, hingga penghapusan aturan.

"Kita hapuskan 18 peraturan Menteri Perdagangan, 1 PP dari Kemenperin, dan 19 permenperin, dari BPOM 2 peraturan kepala, dan dari Bea Cukai dihapuskan tiga peraturan menteri, dan dua peraturan menteri diubah," kata Rizal Ramli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Tidak hanya itu, cara lain yang dilakukan untuk menurunkan waktu bongkar muat yaitu dengan merapikan jalur-jalur di bea cukai, seperti jalur hijau dan jalur merah. Dengan ini, maka pemeriksaan fisik kontainer tidak boleh lebih dari 24 jam.

Sementara itu, untuk lebih mengurangi angka dwelling time, Rizal mengusulkan penerapan denda yang diberlakukan kepada para pelaku usaha yang menahan kontainer di terminal‎ terlalu lama.

‎"Menhub telah mengeluarkan peraturan, bahwa penimbunan kontainer paling lama hanya tiga hari setelah pemeriksaan, gratis, habis diperiksa, tiga hari boleh disimpan, lebih dari itu kita minta denda Rp 5 juta," papar Rizal.

Namun mengenai besaran denda, Rizal mengaku saat ini masih dibahas di internal Kementerian BUMN. Selama ini usulan mengenai denda tersebut masih ada penolakan dari PT Pelindo II.

Dia pun meminta Menteri BUMN untuk segera merampungkannya.

Upaya lain yang bakal dilakukan pemerintah adalah membangun jalur kereta langsung ke terminal petikemas. Diharapkan usai dilakukan pemeriksaan fisik, kontainer dapat langsung diangkut menggunakan kereta api.

"Nah, PT KAI sudah membangun rel KA, 45 persen pengerjaan sudah selesai. Diharapkan kereta api pelabuhan akan mulai beroperasi akhir Februari 2016. Kalau ini dilakukan maka dwelling time akan berkurang satu hari lebih, dan kemacetan di Tanjung Priok juga akan berkurang," ujar Rizal. (Yas/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya