Dana Ketahanan Energi Akan Terkumpul Rp 16 Triliun per Tahun

Pemerintah memungut dana ketahanan energi seiring dengan diturunkannya harga premium dan solar

oleh Septian Deny diperbarui 24 Des 2015, 08:00 WIB
Diterbitkan 24 Des 2015, 08:00 WIB
20150930-Pom Bensin-BBM-SPBU-Jakarta
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memungut dana ketahanan energi seiring dengan diturunkannya harga premium dan solar. Ditargetkan dana ketahanan energi ini bisa terkumpul Rp 15-16 triliun per tahun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dana ketahanan energi yang dipungut dari BBM jenis premium sebesar Rp 200 dan Rp 300 dari BBM jenis solar.

"Pokoknya setiap jual premium dan solar, Rp 200 di antaranya merupakan dana ketahanan energi dan itu akan diperhitungkan dengan Pertamina," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti ditulis Kamis (23/12/2015).

Sudirman menjelaskan, dana ketahanan ini merupakan dana simpanan dan mekanismenya akan diatur bersama dengan Kementerian Keuangan. Kementerian ESDM akan bertindak sebagai pengelola dana ini.

"Kita tidak punya mekanisme penganggarannya, tapi prinsipnya dulu disepakti kemudian nanti dicari. Yang mengelola Kementerian ESDM, tentu akan diaudit oleh BPKP dan BPK, kemudian secara dari waktu ke waktu kita konsultasi dengan Komisi VII DPR," jelasnya.

Menurut Sudirman, aturan mengenai dana ketananan energi ini sebenarnya telah ada dalam Undang-Undang (UU). Namun implementasinya belum dijalankan.

"Secara prinsip kan kita sudah bicarakan berulang-berulang soal perlunya dana itu. Hanya selama ini kita tidak pernah menjalankannya. Seperti saya sebut tadi pasal 30 UU 30 mengatakan harusnya kita memungut dana premi, dana fosil tapi tidak pernah. Tapi ini mumpung keadaan harga lagi rendah, waktunya melakukan itu," kata dia.

Dengan asumsi pungutan dana antara Rp 200-Rp 300 tersebut, lanjut Sudirman, maka dalam satu tahun akan terkumpul dana sekitar Rp 15-Rp 16 triliun. Dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk membangun sektor energi yang lain.

"Kan itu cukup baik untuk membangun energi baru, memberi subsidi pada tarif listrik yang belum sepenuhnya kompetitif. Terutama membangun energi terbarukan. bisa infrastruktur, bisa research, bisa memberikan stimulus, bisa juga daerah timur yang sulit koneksi," ungkapnya.

Aturan mengenai dana ketahanan energi ini ditargetkan bisa diterbitkan sebelum 5 Januari 2016 sehingga bisa terapkan saat harga BBM yang baru mulai berlaku. Ke depan diharapkan harga minyak dunia tidak melonjak tinggi sehingga masih ada ruang penyesuaian untuk dana ini.

"Itu terus, jalan terus sampai nanti mudah-mudahan tahun depan harga minyak nggak terlalu melonjak-lonjak. Jadi itukan tadi keputusan sidang kabinet apakah diformalkan dalam bentuk Perpres atau Permen. Anggaran kan yang disetujui DPR global saja, tidak item by item. Nanti kita sampaikan antara komponen yang kita kelola, disamping APBN yang reguler juga ada dana itu. Tinggal nanti penggunanya untuk apa nanti kita sampaikan," tandasnya. (Dny/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya