Pungutan Dana Ketahanan Energi untuk Semua Jenis BBM

Pemerintah menegaskan akan memungut dana ketahanan energi untuk seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Des 2015, 15:51 WIB
Diterbitkan 30 Des 2015, 15:51 WIB
20151201-Bahas Anggaran, Menteri ESDM Gelar Rapat dengan Komisi VII DPR
Menteri ESDM Sudirman Said (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan akan memungut dana ketahanan energi untuk seluruh jenis bahan bakar minyak (BBM). Itu artinya, selain Premium dan Solar, pemerintah bakal mengumpulkan dana ketahanan energi dari jenis BBM lain, seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Plus dan bahan bakar fosil lainnya.

"Semua energi yang datang dari fosil akan dikenakan pungutan," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Namun Sudirman enggan merinci besaran persis pungutan bagi BBM selain Premium dan Solar. Ia hanya mengatakan, tergantung bagaimana perhitungan harga keekonomian untuk pungutan BBM non subsidi.

 

"Tergantung bagaimana itungan harga keekonomian. Setiap dua minggu kan di review," jelasnya.

Dirinya mengklaim, seluruh pihak menyambut baik dan mendukung dana ketahanan energi yang dinilai ide bagus. Hanya saja pemerintah perlu menyusun mekanisme pungutan dan penggunaan dana ketahanan energi, mengingat sudah ada dasar hukum pelaksanaan pungutan BBM.

"Dana ketahanan energi sangat diperlukan, tapi memang kita perlu menata ulang cara pungutan dan pengelolaan dana ketahanan energi. Makanya menuju tanggal 5 Januari 2016, Kementerian terkait sedang ngebut rapat untuk menyusun payung hukum (PP atau Perpres)," terang Sudirman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya