Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp 3,7 Triliun‎

Dalam setahun, DJBC menangani 10.009 kasus dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,7 triliun.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Jan 2016, 21:29 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2016, 21:29 WIB
20160108--Hasil-Sitaan-2015-Jakarta-AY
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (tengah) dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) memperlihatkan barang bukti di Jakarta, Jumat (8/1/2016). DJBC sepanjang tahun 2015 berhasil menembus angka 10.009 dalam kasus bea dan cukai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai‎ (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Dalam setahun, DJBC menangani 10.009 kasus dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,7 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, angka tersebut ‎merupakan salah satu capaian terbesar. "‎Dapat kami jelaskan, penindakan yang berhasil DJBC 2015 menembus 10 ribu kasus, ini sepanjang sejarah kalau kita lihat 2012‎, 2014 belum sampai angka 10 ribu kasus. Dengan nilai barang Rp 3,7 triliun atau meningkat 50,7 persen," kata dia, di Jakarta, Jumat (8/1/2015).

Untuk komoditas utama yakni tekstil, produk tekstil mengalami peningkatan dari 293 kasus menjadi 563 kasus. Produk sembako juga meningkat 130 kasus menjadi 139 kasus. "Tekstil dan produk tekstil meningkat, hampir semua jenis komoditi mengalami kenaikan luar biasa," ujarnya.

DJBC mencatat penindakan terhadap barang elektronik di tahun 2015 sebanyak 304 kasus, narkoba 176 kasus, obat dan bahan kimia sebanyak 1.592 kasus. Bahan Bakar Minyak (BBM) terdapat 9 kasus, rokok dan minuman alkohol 2.199 kasus, pakaian bekasa 24 kasus, lainnya 5.003 kasus.

"Upaya ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penyelundupan dan peredaran barang ilegal," tandas dia.

Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga telah mengamankan 16,85 juta batang rokok (hasil tembakau) ilegal dengan berbagai merek sepanjang 2015. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp 7 miliar berhasil diselamatkan.

Salah satu penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Banjarmasin terjadi saat operasi rutin menjelang pergantian tahun, yaitu pada 31 Desember 2015. Operasi rutin yang digelar KPPBC Banjarmasin tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan konsumsi barang kena cukai ilegal dalam rangka menghadapi malam tahun baru.

Terungkap, dalam operasi pada malam tahun baru lalu, petugas berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal berbagai merek sebanyak 112 karton atau 1.136.000 batang. Penindakan ini berhasil menyelamatkan negara dari kerugian senilai Rp 1,175 miliar ini.

Selain itu, KPPBC Banjarmasin juga berhasil melakukan penindakan terhadap barang impor dan kiriman pos berupa obat-obatan, airsoftguns dan sextoys yang membahayakan dan berpotensi memberikan pengaruh buruk terhadap masyarakat. (Amd/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya