Dapat Tambahan, Setoran Pajak 2015 Jadi Rp 1.060 Triliun

Penerimaan pajak non migas sampai 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp 1.005,89 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jan 2016, 15:22 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 15:22 WIB
Ditjen Pajak Akan Hapus Sanksi Pajak
Suasana kantor pajak di Kebon Jeruk, , Jakarta, Kamis (19/11/2015). Ditjen pajak akan menghapus atau mengurangi sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.(Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumumkan total penerimaan pajak di 2015 menembus Rp 1.060 triliun. Posisi akhir ini setelah Kemenkeu melakukan rekonsiliasi data selama 10 hari lalu dengan tambahan Rp 5,24 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, penerimaan pajak non migas sampai 31 Desember 2015 tercatat sebesar Rp 1.005,89 triliun. Ditambah PPh Migas menjadi Rp 1.055,61 triliun. Akan tetapi, ada tambahan setoran pajak masuk dalam kurun waktu 31 Desember 2015-10 Januari 2016.

"Dari tahun baru sampai Jumat lalu, setelah ada rekonsiliasi data, penerimaan pajak tambah Rp 5,24 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh) semua menjadi Rp 1.011,16 triliun. Sehingga total penerimaan pajak Rp 1.060 triliun," kata Bambang di kantor DJP, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Lebih jauh dijelaskannya, pertumbuhan penerimaan pajak di luar migas ini luar biasa besar sebesar 12 persen dibanding realisasi 2014 di tengah perlambatan ekonomi. Jika dibandingkan periode 2013-2014, penerimaan pajak hanya bertumbuh 7,81 persen.

"Ini karena ada upaya ekstra dari DJP, terutama revaluasi aset yang naik luar biasa. Bisa mendatangkan penerimaan Rp 20 triliun pada 2015. Perusahaan yang revaluasi aset menggunakan fasilitas 3 persen," terang Bambang.

Sementara itu, Plt Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, DJP sangat aktif menggelar dialog dengan para wajib pajak besar sejak Agustus sampai Desember ini. Dengan demikian, lanjutnya, DJP mampu mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 180 triliun di Desember 2015.

"Program pembetulan SPT (reinventing policy) Rp 2,5 triliun di tahun ini. Lalu revaluasi aset tembus Rp 20 triliun dari BUMN, Rp 9 triliun dari perusahaan swasta, dan dari wajib pajak pribadi sebesar Rp 7 miliar," paparnya.

Sebelumnya, Bambang mengungkapkan bahwa pendapatan non migas mencetak rekor pertama kalinya dalam sejarah di atas Rp 1.000 triliun atau tepatnya Rp 1.005,89 triliun. "Sedangkan termasuk pajak PPh Migas, penerimaan pajak mencapai Rp 1.055,61 triliun," ujar Bambang.

Penerimaan pajak non migas tahun ini tembus rekor karena di tahun-tahun sebelumnya tidak pernah menyentuh lebih dari Rp 1.000 triliun.

Pada 2012, pendapatan pajak non migas yang terkumpul Rp 752,37 triliun, lalu naik lagi menjadi Rp 832,65 triliun di 2013. Meningkat kembali menjadi Rp 897,69 triliun di 2014 dan pada 2015, berhasil terkumpul Rp 1.005,89 triliun.

"Kalau pajak non migas ini murni kerjanya DJP, jadi ini yang tembus rekor. Sedangkan yang disebutkan sudah lewat Rp 1.000 triliun pada 2013, itu penerimaan perpajakan (pajak plus bea cukai)," terangnya.

Dari data Kementerian Keuangan, Bambang mengatakan, total penerimaan pajak mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun untuk pertama kalinya pada 2013 dengan nilai Rp 1.077,31 triliun.

"Jadi ini karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pendapatan pajak, perpajakan, dan pendapatan negara. Jangan kontroversi, DJP sudah berupaya keras setiap tahun menunjukkan improvement. Kondisinya pun memungkinkan untuk tembus Rp 1.000 triliun di 2015," jelas Bambang. (Fik/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya