Proses Serba Cepat Pengurusan Izin Investasi

Melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah meluncurkan layanan izin investasi 3 jam yang berlokasi di Kantor BKPM.

oleh Nurmayanti diperbarui 11 Jan 2016, 18:57 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 18:57 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Investasi adalah modal Indonesia untuk menggaet aliran uang masuk ke dalam negeri ini dan mendorong roda perekonomian. Tak heran, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla gencar mengupayakan investasi bertambah di negeri ini agar ekonomi nasional bisa berputar.

Apalagi, kenyataannya sektor investasi Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara tetangga. Terutama dalam hal proses perizinan. Butuh berhari-hari bahkan berbulan-bulan bagi investor untuk meminta izin menanamkan uangnya di Indonesia.

Gerah dengan hal ini, pemerintah membuat gebrakan. Sebagai bukti kesungguhan, melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah meluncurkan layanan izin investasi 3 jam yang berlokasi di Kantor BKPM.

Peluncuran layanan tersebut secara simbolis dilakukan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Senin (11/1/2016).

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, keberadaan pelayanan izin investasi 3 jam akan memangkas proses perizinan yang selama ini membutuhkan waktu kurang lebih 23 hari menjadi hanya 3 jam.

Diluncurkan sejak Oktober 2015

Sebelum diresmikan Wapres Jusuf Kalla, BKPM sebenarnya sudah meluncurkan layanan investasi 3 jam pada Senin (26/10/2015). Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat demi memberikan pelayanan prima kepada investor.

Layanan investasi 3 jam ini merupakan implementasi paket kebijakan ekonomi jilid II sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini adalah wujud terobosan ‎Presiden Jokowi untuk menarik minat investor melalui percepatan izin investasi ini. Pemerintahan Jokowi sudah meluncurkan sistem investasi online, lalu PTSP Pusat dan dirilis produk baru layanan cepat investasi 3 jam," terang Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah‎.

Adapun investor yang dapat dilayani dalam layanan investasi 3 jam tersebut adalah untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar dan atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengaku sejak diujicoba (soft launching) pada 1 Desember 2015 lalu, telah ada 7 investor yang memanfaatkan layanan izin investor 3 jam ini, dengan nilai investasi Rp 17,85 triliun yang berasal dari investasi di sektor industri, pembangkit listrik, pelabuhan, budidaya ternak dan properti‎.

Jika saat soft launching BKPM hanya mengeluarkan 4 produk perizinan. Kini sudah ada 9 produk yang bisa didapatkan investor.

Adapun produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor pada layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Selain itu, Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) serta surat booking tanah jika dibutuhkan oleh investor.

Alur pengurusan izin investasi

20160111-Jusuf-Kalla-Resmikan-Program-Izin-Investasi-3-Jam-IA
Wapres Jusuf Kalla (tengah) saat menghadiri peluncuran layanan izin investasi 3 jam di Jakarta, Senin (11/1). Layanan ini merupakan terobosan pemerintah untuk memudahkan investor yang akan menanamkan modal di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Alur Pengurusan Izin Investasi

Dengan masa waktu yang cepat pada pengurusan izin investasi, BKPM membuat strategi khusus. Proses perizinan ini terbagi menjadi empat tahapan di mana tiap tahapnya ditargetkan memakan waktu 45 menit.

"Kami buat sistem pararel, jadi dalam waktu 3 jam kami siasati menjadi empat tahapan masing-masing 45 menit," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah‎.

Pada 45 menit pertama, dimanfaatkan untuk persiapan direktur dengan investor berkonsultasi dan mengumpulkan informasi serta identitas.

Pada 45 menit kedua, dimanfaatkan untuk pengurusan izin investasi akta pendirian perusahaan dan NPWP. Dan jika diperlukan, pada tahap ini juga akan diurus secara bersama surat booking tanah. "Kalau perusahan mau dapat bloking tanah. Karena tidak semua perlu tanah," kata dia.

Pada 45 menit ketiga, dimanfaatkan untuk proses TDP, RPTKA, IMTA. Sedangkan pada 45 menit keempat, dimanfaatkan untuk pengurusan API-P dan NIK. "Kita urutkan seperti itu. Dengan bisa me-manage seperti itu kita berikan 8+1 dalam 3 jam," ungkapnya.

Adapun detailnya, dimulai dari investor mengambil nomor antrean sampai mendapatkan pelayanan.

Investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam tersebut juga harus datang sendiri membawa data diri dan flow chart kegiatan usahanya.

Adapun yang dimaksud dengan data diri investor, adalah apabila perorangan maka disyaratkan membawa KTP bagi Warga Negara Indonesia atau Paspor bila warga negara asing.

Bila investor tersebut perusahaan maka disyaratkan membawa akta pendirian apabila perusahaan domestik dan article of association apabila perusahaan asing.

Investor yang datang nantinya akan langsung konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

Kemudian, investor yang bersangkutan dapat menunggu proses pengurusannya di ruang tunggu yang tersedua.

“Nantinya staf BKPM yang ditugaskan sebagai pendamping investor yang akan melakukan pengurusan perizinan yang akan diterima oleh BKPM (izin investasi), Notaris (Akte Pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (NPWP) dan Kementerian ATR/BPN (Surat booking tanah),” tutur Lestari.

Target investasi 2016

20160108-BKPM-Siapkan-5-Strategi-Jakarta-AY
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani memberikan keterangan terkait strategi kejar target investasi 2016, Jakarta (8/1). BKPM menyiapkan 5 langkah strategi mendukung pertumbuhan investasi tahun 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Target investasi 2016

Layanan proses perizinan BKPM selama 3 jam, merupakan cara meraih investasi masuk. Khusus pada tahun ini, BKPM memasang target ambisius investasi sebesar Rp 594,8 triliun dengan jumlah serapan tenaga kerja mencapai 2 juta orang. Target investasi ini naik 14,4 persen dibanding proyeksi tahun lalu sebesar Rp 519 triliun.

"Target investasi tahun ini naik 14,4 persen menjadi Rp 594,8 triliun dari target tahun lalu sebesar Rp 535 triliun hingga Rp 540 triliun," ujar Franky.

Target Rp 594,8 triliun di 2016 terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) Rp 386,4 triliun atau naik 12,6 persen serta Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tumbuh 18,5 persen atau Rp 208,4 triliun. Sedangkan serapan tenaga kerja ditargetkan mencapai 2 juta orang di 2016.

BKPM membidik peningkatan kegiatan penanaman modal di Pulau Jawa senilai Rp 302,6 triliun atau naik 7,1 persen. Sedangkan di luar Jawa, targetnya naik 23,3 persen senilai Rp 292,2 triliun.

Dari 5 sektor prioritas, tambahnya, BKPM akan menaikkan 12,3 persen investasi di sektor ekstraktif atau bahan mentah dengan nilai Rp 97,6 triliun di tahun ini.

Sektor manufaktur ditargetkan lebih tinggi lagi dengan kenaikan 17,2 persen atau Rp 313,5 triliun. Serta sektor infrastruktur jasa dan perdagangan diproyeksikan Rp 183,7 triliun atau naik 10,4 persen.(Nrm/Ndw)




**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya