Doa Zakat untuk Kakak Perempuan, Perhatikan Bagaimana Cara Menunaikannya

Ketahui bacaan niat zakat fitrah untuk kakak perempuan, kewajiban membayarnya, dan tata cara pembayaran yang benar sesuai syariat Islam, jelang Idul Fitri.

oleh Fitriyani Puspa Samodra Diperbarui 18 Mar 2025, 23:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2025, 23:00 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta  Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Zakat ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, tetapi juga berfungsi untuk mensucikan diri dari segala kekurangan yang mungkin terjadi selama berpuasa. Sebagaimana diketahui, zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri, biasanya pada minggu terakhir bulan Ramadhan.

Zakat fitrah tidak hanya berlaku bagi diri sendiri, tetapi juga dapat diniatkan untuk keluarga, termasuk kakak perempuan. Dalam setiap ibadah, niat menjadi bagian penting yang menentukan sah atau tidaknya amalan tersebut. Rasulullah SAW bersabda:

"Semua perbuatan tergantung pada niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang tergantung pada apa yang diniatkan" (HR. Bukhari no. 1).

Dalam artikel ini, akan dibahas doa dan niat zakat fitrah yang ditujukan khusus untuk kakak perempuan, sebagai bentuk kasih sayang dan bakti kepada beliau. Berikut ulasan lengkapnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (18/3/2025 )

Promosi 1

Niat Zakat Fitrah untuk Kakak Perempuan

 Jika seseorang ingin menunaikan zakat fitrah untuk kakak perempuan, maka ia dapat menggunakan bacaan niat yang sesuai dengan niat zakat untuk orang yang diwakil 

  •  ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِﺝَ زَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ أُﺧْﺘِﻲْ (Sebutkan Nama Kakak Perempuan) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakata al-fitri 'an ukhtī (Sebutkan Nama Kakak Perempuan) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk kakak perempuanku (Sebutkan Nama Kakak Perempuan), fardhu karena Allah Ta'ala.”

Doa Membayar Zakat Fitrah

Setelah menunaikan zakat fitrah, dianjurkan membaca doa berikut sebagaimana yang diajarkan dalam kitab al-Adzkar karya Imam Nawawi:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim

Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 127)

Cara Menunaikan Zakat Fitrah untuk Kakak Perempuan

Jika kakak perempuan termasuk dalam tanggungan kita atau kita ingin membayarkan zakat untuknya, maka ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan agar zakat fitrah dapat ditunaikan dengan benar dan sesuai syariat.

1. Menentukan Apakah Kakak Perempuan Berhak Diberikan atau Diwakilkan Zakatnya

Dalam Islam, seseorang wajib menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Namun, jika ia memiliki tanggungan, seperti anak, istri, atau orang tua yang tidak mampu, maka zakatnya juga harus dibayarkan untuk mereka.

Jika kakak perempuan termasuk dalam tanggungan, misalnya ia belum menikah dan tidak memiliki penghasilan yang mencukupi, maka kita dapat menunaikan zakat atas namanya. Namun, jika ia mampu secara finansial, maka ia wajib menunaikannya sendiri.

2. Menghitung Besaran Zakat yang Harus Dibayarkan

Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sebagai alternatif, zakat fitrah juga dapat diganti dengan uang senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sebagai contoh, di Indonesia, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Untuk tahun 2024, besaran zakat fitrah berkisar antara Rp45.000 hingga Rp55.000 per orang, tergantung daerahnya.

Jika kita ingin membayar zakat fitrah untuk kakak perempuan, kita tinggal mengalikan jumlah zakat dengan jumlah orang yang dizakati.

3. Menunaikan Zakat pada Waktu yang Tepat

Zakat fitrah harus ditunaikan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu:

  • Waktu wajib: Setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
  • Waktu sunnah: Setelah sholat Subuh hingga sebelum sholat Idul Fitri.
  • Waktu mubah: Sejak awal Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
  • Waktu makruh: Setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri.
  • Waktu haram: Setelah matahari terbenam di hari Idul Fitri, karena zakat fitrah yang terlambat tidak lagi bernilai zakat, melainkan sedekah biasa.

Agar lebih utama, sebaiknya zakat fitrah ditunaikan pada akhir Ramadan, menjelang Idul Fitri, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh penerima zakat.

4. Menyalurkan Zakat dengan Cara yang Benar

Setelah menentukan jumlah zakat dan waktunya, langkah selanjutnya adalah menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya (mustahik). Mustahik zakat fitrah meliputi fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, orang yang berjihad di jalan Allah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya