Bunga Deposito dalam Dolar AS Tak Lagi Kena Pajak Penghasilan

Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang PPh Deposito.

oleh Arthur Gideon diperbarui 14 Jan 2016, 13:40 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2016, 13:40 WIB
Ilustrasi dolar AS
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus menguat, Jakarta, Kamis (23/10/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dengan pertimbangan dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mendukung penguatan perekonomian nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 28 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan, serta Diskonto Sertifikan Bank Indonesia (SBI).

Dikutip dari laman Sektretariat Kabinet, Kamis (14/1/2016), dalam Pasal 2 PP Nomor 123 Tahun 2015 itu menyebutkan, pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

a. Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 10 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan;
2. Tarif 7,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan;
3. Tarif 2,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan; dan
4. Tarif 0 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.

b. Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 7,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan;
2. Tarif 5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan; dan
3. Tarif 0 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

c. Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 20 persen dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2. Tarif 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tangggal 28 Desember 2015 itu.

Sebelumnya, pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 disebutkan, pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

a. dikenakan pajak final 20 persen dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

b. dikenakan pajak final 20 persen dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri. (Gdn/Ndw)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya