Hambat Investasi, Jokowi Minta Hapus 3.000 Perda

Rata-rata peraturan daerah yang diproses di Kemendagri hanya mampu diselesaikan 10-15 perda per tahun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Jan 2016, 19:44 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2016, 19:44 WIB
20160108-Jokowi-Lantik-Djoko-Setiadi-Jakarta-FF
Presiden Joko Widodo memimpin sumpah jabatan Kepala Lemsaneg di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/1/2016). Jabatan Djoko Setiadi diperpanjang oleh Presiden Jokowi setelah sebelumnya menduduki posisi yang sama sejak 2011. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan saat ini ada 3.000 peraturan daerah (perda)yang tengah dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Perda tersebut terdiri atas perda baru yang diusulkan, atau pun perda yang diusulkan untuk dilakukan perubahan.

Di hadapan para pengusaha di Wonogiri, Jokowi menjelaskan perda tersebut sebagian besar berkaitan dengan peraturan dan izin investasi di daerah. Ia menuturkan, hal itulah yang selama ini menghambat realisasi investasi di Indonesia.

"Saya sampaikan tidak usah lakukan evaluasi, langsung hapus, harus hapus," kata Jokowi di Wonogiri, Jumat (22/1/2016).

Jokowi menuturkan, rata-rata perda yang diproses di Kemendagri hanya mampu diselesaikan sebanyak 10-15 perda setiap tahun.

"Mulai dari perda pungutan, perizinan, saya baca saja sudah langsung kepala pusing. Sudah, tidak usah kaji-kaji, pokoknya yang menyulitkan rakyat, langsung hapus, tidak ada alasan dikaji-kaji," tutur dia.

Tidak hanya itu, Jokowi juga tengah dipusingkan dengan banyaknya peraturan yang dimiliki Indonesia. Dari hasil kajian Bappenas, Jokowi menuturkan ada sebanyak 42 ribu peraturan.

Sebagai negara yang ingin mempercepat pembangunan infrastruktur dan menarik investasi asing, jumlah peraturan tersebut membuatnya tidak fleksibel.

"‎Bayangkan 42 ribu peraturan, 3.000 perda, bertahun-tahun tidak pernah diapa-apain, perintah saya tadi, simpel, hapuskan, kalau yang pusat, kalau bisa pangkas jadi setengahnya, pangkas," ujar Jokowi. (Yas/Ahm)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya