Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi korupsi proyek iklan Bank Jabar Banten (BJB). Proyek iklan BJB yang dikorupsi itu disebut-sebut menggunakan dana non-budgeter.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik tengah mendalami penggunaan sumber dana untuk proyek iklan BJB tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Penyidik tentunya nanti akan memanggil saki-saksi dan akan didalami. Salah satu poin yang didalami adalah penggunaan sebagaimana tadi yang sudah disampaikan dana non-budgeter tersebut," ujar Tessa di Gedung KPK, Selasa (18/3/2025).
Advertisement
Penyidik, kata Tessa tengah mendalami tujuan diadakannya dana non-bujeter, aliran uang, hingga sosok penggagasnya.
"Iya, mulai dari perencanaan, proses pelaksanaannya dan untuk apa uang tersebut digunakan itu nanti akan didalami oleh penyidik," ucap Tessa.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan mark-up dana iklan BJB hingga Rp200 miliar selama periode 2021-2023. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
KPK sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025 dan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, namun identitas mereka masih dirahasiakan.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu (5/3/2025) lalu.
Berawal dari Temuan BPK
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dana iklan Bank BJB sebesar Rp28 miliar.
Dalam laporan yang diterbitkan BPK pada Maret 2024, Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp341 miliar melalui enam perusahaan agensi perantara. Dugaan korupsi ini muncul lantaran nilai yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan yang dialokasikan bank.
Pada September 2024, KPK menggelar rapat ekspose perkara dan menyetujui kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dalam rapat itu, KPK membidik lima calon tersangka. Dua di antaranya petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta.
Namun, sejak awal 2025, status para tersangka tak kunjung diumumkan. KPK baru mengeluarkan Sprindik pada 27 Februari 2025.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement
