Menteri Susi Sesalkan Harta Karun Laut Pernah Terbuka Bagi Asing

Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk secara penuh menguasai beberapa bidang usaha di Indonesia.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Feb 2016, 21:05 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2016, 21:05 WIB
Harta karun koin perak di kapal Inggris 2
Harta karun koin perak di kapal Inggris (Foto: Deep Search Ocean)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) merupakan benda yang memiliki nilai sejarah yang tinggi. Oleh sebab itu, pengangkatan BMKT seharusnya tertutup bagi investor asing.

"Banyak yang tergiur, perusahaan asing banyak. Sekarang ada moratorium daripada batas waktu kita masukan negative list," kata dia, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Dia mengatakan, sebelumnya pengangkatan BMKT masih diperbolehkan. ‎Susi sendiri mengaku heran padahal BMKT atau harta karun merupakan sejarah yang dapat digunakan sebagai sarana edukasi bagi anak cucu masyarakat Indonesia.

"Saya juga tidak mengerti kenapa bisa masuk daftar investasi dulunya, sama artefak dibisniskan kita membolehkan untuk dijualbelikan, mana mungkin sejarah jual beli. Tidak boleh. Kalau angkat untuk museum dan pemerintah,"tuturnya.

Susi mengatakan, selama ini pemerintah kerap ditipu oleh para investor. Lantaran, kendati dikerjasamakan dengan pemerintah tetapi pemerintah tidak mendapat keuntungan dari pengangkatan BMKT.

"Sebelumnya dikerjasamakan ekplorasi swasta yang Angkat BMKT hasil bagi 2 cuma pemerintah dikibuli, yang bagus keluar tahu-tahu di Singapura dilelang jutaan dolar. Yg di sini kasih KKP yang jelek-jelek, yang no value," tandas dia.

Sebelumnya, Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk secara penuh menguasai beberapa bidang usaha di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X, berisi perubahan daftar negatif investasi (DNI) yang diumumkan di Kantor Kepresidenan di Jakarta, pada Kamis (11/2/2016).

“Perubahan daftar negatif investasi ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Darmin menyebutkan, terdapat 35 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Artinya, bidang usaha ini boleh 100% dikuasai investor asing.

Sebanyak 35 bidang usaha tersebut, antara lain industri crumb rubber, pendingin (cold storag), pariwisata seperti restoran, bar, kafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan.

Bidang usaha lain gelanggang olah raga, industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp 100 miliar ke atas. Kemudian pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat. "Ini dikeluarkan dari DNI," jelas Darmin. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya