Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo melarang pembangunan gedung kantor untuk Kementerian dan Lembaga (K/L). Kebijakan tersebut bukan merupakan prioritas dan tidak menyentuh rakyat.
Deimikian keterangan dari Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana yang diterima Liputan6.com, Senin (29/2/2016).
Dalam arahan pembuka ratas terbatas (ratas) dengan topik Pembangunan Sarana dan Prasarana Kementerian/Lembaga (K/L) sore ini, Senin 29 Februari 2016, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan moratorium bagi pembangunan gedung kantor K/L.
Advertisement
Baca Juga
"Tapi apabila sangat diperlukan dan sangat urgent bisa minta ijin kepada Presiden." ujar Jokowi.
Kebijakan moratorium tersebut, menurut Jokowi diberlakukan supaya anggaran bisa lebih diprioritaskan pada program-program yang berdampak langsung pada rakyat. Karena, pemerintah lebih menekankan pada pembangunan infrastruktur dan program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.
“APBN fokus prioritaskan pembangunan infrastruktur baik berupa jalan, bendungan, irigasi, jalur Kereta Api, pelabuhan dan lain-lain, karena memang itu dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Moratorium ini juga adalah komitmen pemerintah untuk menggerakkan reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil dibandingkan dengan hal-hal yang prosedural dan administratif.
"Birokrasi harus bisa menggunakan secara optimal sarana dan prasarana yang tersedia untuk mencapai hasil," kata Presiden.
Presiden menggarisbawahi bahwa telah setahun kebijakan moratorium pembangunan sarana dan prasarana dijalankan. “Saya telah menerima beberapa usulan untuk pembangunan sarana dan prasarana Kementerian/Lembaga. Dan pada sore ini saya ingin putuskan mana yang tidak dan mana bisa dilakukan (pembangunan),” kata Presiden.