Pangkas Jumlah PNS, RI Tiru Tiongkok

Banyaknya jumlah PNS di Indonesia menjadikan pemerintah memprogramkan pengurangan jumlah PNS hingga 2019.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Mar 2016, 15:20 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2016, 15:20 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tetap melanjutkan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Tak hanya itu, bahkan jumlah PNS yang di Indonesia mencapai 4,5 juta orang, juga akan dikurangi.

‎Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, apa yang dilakukan ini disebut sebagai rasionalisasi PNS. Jumlah PNS sebanyak 4,5 juta dianggapnya terlalu banyak.

Setiawan menyatakan apa yang akan dilakukan ini pernah diterapkan di Tiongkok. Negeri Tirai Bambu itu telah berhasil menurunkan jumlah pegawai dalam tiga tahun, dari 1997 sampai 2000. Penurunan ini dimulai dengan penataan kelembagaan, yakni pengurangan sekitar 30 persen lembaga di tingkat pusat dan 20 persen lembaga di tingkat provinsi.

"Tiongkok berhasil mengurangi 47 persen jumlah pegawai negerinya, dari sekitar 8 juta menjadi 4 juta pada 2000," kata Setiawan dalam keterangannya, Rabu (9/3/2016).

Setiawan mengatakan, Kementerian PAN-RB menargetkan penurunan belanja pegawai secara nasional dari 33,8 persen menjadi 28 persen dari total APBN/APBD selama rentang waktu 2015-2019. Secara prinsip program rasionalisasi ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sebaliknya.

Untuk mendukung hal itu, secara teknis pihaknya akan mengeluarkan aturan agar pemerintah daerah memetakan kualifikasi, kompetensi dan kinerja SDM di masing-masing daerah.

Pemetaan itu juga dilihat dari sisi jumlah maupun jabatan untuk mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan. Pemetaan kompetensi, kualifikasi dan kinerja SDM daerahnya sebagai bahan untuk mengetahui kondisi dari masing-masing SDM.

Dalam penataan SDM ASN, ujar Setiawan, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, mempertahankan dan mendorong SDM yang kompeten, qualified, dan berkinerja. Kedua, diklat/ mutasi/ redistribusi untuk SDM yang masih potensial dikembangkan, ketiga, penanganan SDM kuadran IV, misalnya dengan pensiun dini.

“Namun hal ini sangat tergantung keuangan negara. Terakhir, perekrutan SDM aparatur harus tepat sasaran sesuai dengan arah pembangunan nasional dan potensi daerah. Semua ini ada tahapan-tahapannya dan dilakukan verifikasi dan validasi,” papar Setiawan. (Yas/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya