Proyek PLTU Batang Masuk Tahap Pra Konstruksi

Pengadaan lahan seluas 226 hektar untuk proyek PLTU Batang telah terselesaikan dengan baik.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Mar 2016, 12:35 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2016, 12:35 WIB
(Foto: Liputan6.com/Septian Deny)
PLTU Batang

Liputan6.com, Batang - Proses pembangunan PLTU Batang  mulai memasuki tahapan pra-konstruksi. PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) selaku penanggungjawab pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik tersebut melaksanakan prosesi terakhir pemagaran di area PLTU sebagai persiapan pelaksanaan konstruksi.

Sebelumnya, BPI telah memasang pengumuman di kantor desa dan sejumlah lokasi mengenai rencana pemasangan pagar yang dilakukan. Setelah proses pemagaran usai, area PLTU dinyatakan tertutup untuk umum.

"Kami bersyukur dengan adanya dukungan berbagai pihak sehingga proses konstruksi dapat segera dilakukan. Seluruh proses pengadaan lahan juga telah terselesaikan dengan baik, bukan hanya untuk area pembangkit tetapi juga untuk gardu induk, dan jalur transmisi sepanjang 5,5 km juga sudah selesai seluruhnya," ujar Presiden Direktur BPI Mohammad Effendi, di Batang, Jawa Tengah, Kamis (24/3/2016).

Dia mengungkapkan, pengadaan lahan PLTU seluas 226 hektar (ha) seluruhnya telah selesai dilakukan. Proses konsinyasi lahan dilakukan dengan menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 untuk 12,5 hektar (ha) sisa lahan PLTU yang sebelumnya mengalami hambatan dalam proses pembebasannya.

Dokumen hasil pembebasan lahan telah diserahkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada PT PLN (Persero) pada 8 Desember 2015. Sebagai tindak lanjut, PLN melakukan pemasangan papan informasi kepemilikan tanah PT PLN (Persero) pada 11 Januari 2016 di lokasi lahan yang telah dibebaskan tersebut.

PLN juga telah menitipkan dana konsinyasi untuk penggantian lahan di pengadilan negeri Batang. Pemilik tanah selanjutnya dapat mengambil uang pengganti di Pengadilan Negeri Batang.

Terkait permasalahan hukum yang sempat membelit terkait pengadaan sisa lahan juga telah terselesaikan dengan diumumkannya putusan Mahkamah Agung pada 29 Februari 2016 lalu. MA telah menolak gugatan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Sisa Lahan PLTU.

Sementara itu, terkait sejumlah isu lingkungan, Effendi menegaskan telah mendapatkan berbagai perizinan yang diperlukan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang melibatkan para ahli di bidangnya.

"Kami telah melalui serangkaian proses sertifikasi dan perijinan. Proses penilaian AMDAL melibatkan para ahli yang melakukan sejumlah analisa dan kami menuangkan dalam dokumen AMDAL yang menjadi komitmen kami kepada masyarakat dan pemerintah. Pelaksanaannya juga terus dimonitor dan dievaluasi secara berkala," ujar dia.

Proyek PLTU Batang sebenarnya telah digagas sejak 2011 pada era pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun sayangnya, proyek berkapasitas 2x1.000 megawatt (MW) tersebut mandek sekitar empat tahun.

Kemudian pada Agustus 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan kembali dimulainya pembangunan proyek pembangkit listrik ini.

PLTU Batang merupakan proyek pembangkit listrik pertama dengan skema kerja sama pemerintah-swasta (KPS). Nilai investasi proyek ini mencapai US$ 4 miliar.

Proyek yang berlokasi di Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman dan Desa Ponowareng Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang ini digarap oleh PLN dan BPI yang merupakan konsorsium perusahaan asing dan lokal yaitu PT Adaro Indonesia dengan porsi saham 34 persen, J-Power sebesar 34 persen dan Itochu 32 persen.

Proyek ini mendapatkan dukungan pendanaan dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC). (Dny/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya