Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha yakin pemerintah mampu menekan penurunan waktu tunggu kontainer sebelum keluar dari pelabuhan/dwelling time.
Terlebih lagi, pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XI yang mengatur soal dwelling time ini.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Shipowners Association (INSA) Budhi Halim mengatakan, paket kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya terbukti telah berhasil menurunkan dwelling time di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Advertisement
Dengan adanya paket kebijakan yang kembali mengatur soal ini, dirinya yakin dwelling time bisa ditekan hingga 3,5 hari seperti yang ditargetkan pemerintah.
"Pengaruhnya sudah banyak sekali. Yang dulu dwelling time bisa 10 hari-14 hari. Sekarang tinggal empat hari rata-ratanya," ujar dia di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Â
Baca Juga
Bahkan Budhi optimistis, waktu tunggu kontainer bisa ditekan menjadi hanya dua hari dengan fokus pemerintah terhadap masalah dwelling time. Namun hal tersebut butuh keseriusan dan kerja sama semua pihak.
"Harusnya malah kalau terkoordinasi bisa dua hari maksimumnya, tidak boleh lebih dari itu. Karena satu kapal itu tidak beroperasi satu hari kerugiannya sudah ribuan dollar, tergantung ukuran kapalnya," kata dia.
Budhi menjelaskan, sebenarnya hal yang menghambat proses keluarnya kontainer dari pelabuhan selama ini bukan hanya soal perizinan.
Salah satu hal yang tidak kalah penting yaitu soal proses pemeriksaan di Bea Cukai. Jika proses ini bisa dilakukan lebih cepat, dirinya yakin bisa menekan dwelling time.
"Permasalahannya bukan di perizinan. Itu masalah kepercayaan bahwa Indonesia ini banyak tidak dipercaya oleh orang Indonesia sendiri, dalam hal ini Bea Cukai. Nah yang paling lama adalah proses di Bea Cukai. Bea Cukai itu kalau memang dia percaya, dia bisa cek random saja. Kalau satu per satu harus di cek di situ habis waktunya. Jadi tunggu menunggu," ujar dia. (Dny/Ahm)