Pengusaha: Harga BBM Turun Bakal Pangkas Tarif Angkutan Umum

Perubahan tarif angkutan umum juga harus diajukan ke Dinas Perhubungan Provinsi.

oleh Septian Deny Diperbarui 31 Mar 2016, 08:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2016, 08:00 WIB
20151117-Dinas Perhubungan DKI Tunda Sanksi untuk Angkot yang Tidak Tutup Pintu
Warga berjalan di dekat antrean mikrolet yang menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (17/11). Dinas Perhubungan DKI menunda penerapan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar masing-masing Rp 500 per liter. Penurunan ini berlaku per 1 April 2016.

Hal ini mendapat sambutan positif dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ketua Umum Organda Andrianto Djokosoetono mengatakan, penurunan harga BBM ini akan menjadi dasar bagi para pengusaha angkutan umum untuk mengkaji penurunan tarif.

"Organda menyambut baik penurunan harga BBM. Penurunan harga BBM tentu akan menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan tarif angkutan umum yang baru," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

 

Dia menyatakan, penurunan harga BBM Rp 500 per liter ini, diperkirakan bisa menurunkan tarif angkutan sekitar 3-5 persen. Namun dia belum bisa memastikan moda angkutan apa saja yang memungkinkan untuk diturunkan tarifnya.

"Tergantung pada jenis moda angkutannya. Karena terkait komposisi biaya. Perkiraan bisa 3-5 persen. Belum tahu detail per jenisnya, tapi tentunya semua akan di-review dan sesuaikan," kata dia.

Andrianto juga mengatakan, penurunan tarif angkutan umum tidak bisa diputuskan sendiri oleh Organda atau operator angkutan. Perubahan tarif pada angkutan umum harus diajukan ke Dinas Perhubungan Provinsi untuk dilakukan kajian sebelum diambil keputusan. "Tarif angkutan kota dan taksi ditetapkan oleh Pemda Provinsi atau Kota," ujar dia. (Dny/Ahm)

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya