Penurunan Tarif Angkutan Umum Diperkirakan Tak Mudah

Pengamat menilai hambatan utama penurunan tarif angkutan umum karena masih menggunakan penetapan tarif angkutan lama.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 31 Mar 2016, 12:27 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2016, 12:27 WIB
20151117-Dinas Perhubungan DKI Tunda Sanksi untuk Angkot yang Tidak Tutup Pintu
Warga berjalan di dekat antrean mikrolet yang menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (17/11). Dinas Perhubungan DKI menunda penerapan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan akan berlaku 1 April 2016. Penurunan harga BBM ini nanti juga akan diikuti penurunan rata-rata tarif angkutan umum sebesar tiga persen.

Namun, menurut pengamat transportasi darat Djoko Setijowarno, rencana Menteri Perhubungan untuk mewujudkan penurunan tarif angkutan umum itu diperkirakan tidak mudah.

Dia menilai hambatan utama karena formula penetapan tarif angkutan umum yang diatur dalam Peraturan Menteri dan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat tidak dilakukan penyesuaian.

"Formula yang lama harus segara direvisi, karena tidak mengakomodir kondisi terkini‎," kata Djoko melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (31/3/2016).

 


Aturan yang menentukan formula penetapan tarif, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi.

Selain itu, juga ada Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. SK. 687/AJ.206/DRJD/2002 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Perkotaan dalam Trayek Tetap dan Teratur.

Formula penetapan tarif, menurut Djoko harus memasukkan seperti perhitungan kilometer kosong layanan kendaraan dari terminal ke garasi (pool), penetapan gaji awak bus sesuai dengan angka hidup layak dan dibedakan besarannya sesuai dengan tingkat kompetensinya & UMK daerah dan menetapkan usia efektif kendaraan.

"Oleh karena itu, dengan turunnya BBM dan menghitungnya dengan formula lama sangat tidak menguntungkan operasional transportasi umum, meski komponen BBM kisaran 30 persen-40 persen," papar Djoko.

Bahkan menurut dia, angkutan umum sudah diambang jurang kepunahan dengan tarif sekarang. Apalagi diturunkan, Ia menuturkan, tidak menjamin ada peralihan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. ‎ (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya