Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pada pertengahan Februari 2016 telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid X yang isinya tentang perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI). Sayangnya, sampai saat ini belum ada implementasi dari kebijakan itu.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengungkapkan belum ada implementasi tersebut karena peraturan-peraturan pendukungnya masih dalam tahap finalisasi, seperti salah satunya Peraturan Menteri (PM).
"Sudah hampir selesai, tapi setelah diumumkan itu kita sudah jualan, dan antusiasme para investor luar biasa, terutama yang berkaitan tentang industri film dan industri farmasi," tegas Franky saat berbincang dengan wartawan yang ditulis, Senin (4/4/2016).
Advertisement
Â
Baca Juga
Dia menuturkan, saat ini BKPM tengah dalam tahap melakukan promosi paket kebijakan X tersebut, diharapkan jika nanti peraturannya sudah selesai, para investor bisa langsung masuk berbondong-bondong.
Ia mencontohkan untuk industri film. Saat ini beberapa negara seperti Taiwan, Korea Selatan, Arab Saudi bahkan juga Amerika Serikat telah menjajaki investasi di dunia perfilman di Indonesia.
Begitu juga dengan industri farmasi. Korea Selatan dan Tiongkok menjadi dua negara yang paling agresif untuk bisa berinvestasi di sektor ini. Bahkan mereka ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat industri farmasi ASEAN.
"Jadi kita ini sedang menjaring sebanyak-banyaknya minat investor, nanti kalau sudah selesai semua, mereka bisa langsung masuk," tegas Franky.
Harapan Franky, semua peraturan pendukung mengenai DNI ini dapat diselesaikannya pada pertengahan bulan ini, sebelum Presiden RI Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara Eropa. "Jadi nanti kita ke Eropa bisa sambil jualan lagi,‎" ujar dia. (Yas/Ahm)