Rilis Paket Ekonomi 10, Pemerintah Ubah Daftar Negatif Investasi

Ada beberapa dasar dirilisnya paket kebijakan ekonomi dengan perubahan DNI ini.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Feb 2016, 15:01 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2016, 15:01 WIB
20151001- Pramono Anung-Jakarta
Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).(Liputann6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10. Kebijakan yang dikeluarkan berupa perubahan daftar negatif investasi (DNI). Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2014.

Ini diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kantor Kepresidenan, Kamis (11/2/2016). "Paket ini prinsip dasarnya perubahan DNI, yang diatur Perpres 34 tahun 2014.
Ini yang menjadi dasar disempurnakannya DNI," ujar dia.

Dia menyebutkan, ada beberapa dasar dirilisnya paket kebijakan dengan perubahan DNI ini. Pertama untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Perlindungan mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Isinya, bagi usaha UMKM yang mempunyai kekayaan di bawah Rp 10 miliar adalah yang mendapatkan perlindungan.

Kedua, paket kebijakan ini dikatakan akan memotong mata rantai, oligarki dan kartel yang selama ini dinikmati kelompok tertentu.

"Contoh, mengenai layar bioskop. Sekarang 1.117 layar, yang hanya diakses 13 persen dari penduduk kita. 87 persen ada di Jawa. Ironis itu 35 persen ada di Jakarta. Maka dengan demikian para pelaku yang selama ini mendapatkan kemudahan menguasai hanya 3-4 perusahaan. Ini nggak baik bagi dunia perfilman. Maka pemerintah akan lakukan perubahan," Pramono Anung menuturkan.

Ketiga, perubahan DNI ini bertujuan membuat harga lebih murah bagi masyarakat. Salah satunya harga obat.

"Selama ini bahan obat-obatan tidak bisa masuk. Dengan ini diharapkan nantinya bahan dasar obat lebih murah, dan masyarakat jadi lebih murah (membelinya)," dia melanjutkan.

Kemudian keempat, paket kebijakan dikatakan sebagai langkah menghadapi pasar bebas Asean. Sesuai kesepakatan negara-negara di ASEAN mempunyai kebebasan masuk ke pasar setiap negara lainnya.

Kelima, kebijakan ini diharapkan akan membuka lapangan pekerjaan lebih luas dan memperkuat modal pembangunan.

Keenam, mendorong perusahaan nasional bersaing. "Kebijakan beberapa waktu lalu ada yang memberikan proteksi kelompok tertentu. Contoh pom bensin. Sebelum ada shell dan lainnya, Pertamina pom bensinnya nggak baik. Begitu ada pesaing lebih baik, karena ada kompetisi di dalamnya," kata dia.

Tujuan ketujuh, Pramono Anung menegaskan kebijakan ini bukan dalam angka liberalisasi. Namun untuk mendorong adanya modernisasi di Indonesia.

"Kebijakan terbuka yang membuat siapapun bisa ikut. Tumbuhnya pemain baru, usahawan baru, teknologi baru yang akan bersaing dalam pasar global," jelas dia. (Yas/Nrm)

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya