Komentar Bos Indofood soal Rencana Cukai untuk Kemasan Plastik

‎Direktur PT Indofood Sukses Makmur Franciscus Welirang mempertanyakan rencana pemerintah untuk mengenakan cukai untuk kemasan plastik

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Apr 2016, 14:41 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2016, 14:41 WIB
10 Bahaya Dari Botol Plastik yang Harus Diwaspadai
Hati-hati dalam menggunakan botol plastik. Bila dilakukan setiap hari, akan berdampak bagi kesehatan

Liputan6.com, Jakarta ‎Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Franciscus Welirang mempertanyakan rencana pemerintah untuk mengenakan cukai pada produk kemasan plastik. Pasalnya, produk dengan kemasan plastik sangat variatif.

"‎Pengenaan cukai pada kemasan plastik yang jenis mana? Ukurannya berbeda. Contoh plastik bungkusan rokok, plastik bungkusan produk ice cream, bungkusan makanan, sampai karung plastik," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Dia mengatakan, kalaupun‎ mau kenakan cukai, seharusnya diterapkan pada industri bijih plastik atau impor plastik. Dia mengatakan, hal tersebut untuk menghindari distorsi pasar karena banyaknya jenis produk dengan kemasan plastik.

"Saya kira akan terjadi distorsi pasar karena ukuran berbeda-beda, menurut saya lebih baik pungutan cukainya di industri biji plastik, termasuk impor," ungkap dia.

Dia menambahkan, distorsi pasar yang dimaksud ialah risiko diskriminasi karena variasi produk plastik.‎ "Variasi bungkusan plastik terlalu banyak, jangan sampai ada yang didiskriminasikan," ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal menyodorkan rencana pungutan cukai terhadap semua produk yang menggunakan kemasan plastik pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 akhir Mei ini.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengenaan cukai bukan hanya untuk kemasan plastik botol minuman saja, tapi seluruh produk yang menggunakan bungkus plastik. Ketentuan ini masih terus didiskusikan bersama asosiasi dan kementerian/lembaga terkait.

"Pokoknya ini masih didiskusikan. Tapi nanti mencakup semua yang memakai kemasan, bukan botol minuman saja. Seperti minyak goreng, oli, dan lainnya nanti juga kena," ungkap Bambang.

Pemerintah, diakui Bambang, akan mengusulkan kebijakan tersebut di pembahasan APBN-P 2016 bersama DPR RI. Namun pihaknya memastikan tarif cukai produk kemasan plastik tidak akan lebih besar dari pungutan kantong plastik Rp 200.

"Rencananya begitu di APBN-P 2016 dan kalau disetujui, berlaku tahun ini. Tapi besarannya lebih kecil (dari Rp 200). Sedangkan potensi penerimaannya masih dihitung, pokoknya lumayanlah," tandas dia. (Amd/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya