Biaya Sambung Listrik Buat UKM Jadi Lebih Murah

Pemerintah juga memangkas waktu penyambungan listrik menjadi 25 hari dari 80 hari.

oleh Arthur Gideon diperbarui 28 Apr 2016, 20:44 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2016, 20:44 WIB
20160426-Sensus-Penduduk-Jakarta-Jokowi-FF
Presiden Joko Widodo memukul gong sebagai tanda peresmian Pencanangan Sensus Ekonomi (SE) 2016 dan pembukaan rapat koordinasi teknis SE 2016 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XII pada Kamis (28/4/2016) sore. Dalam paket ini terdapat 10 poin deregulasi peraturan untuk mendorong kemudahan memulai usaha bagi Usaha Kecil Menengah (UKM). Salah satu poin tersebut adalah deregulasi penyambungan listrik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, dalam aturan yang lama, prosedur penyambungan listrik memerlukan waktu 80 hari kerja dan melalui lima prosedur.

Prosedur tersebut adalah pembuatan sertifikat layak operasi yang memerlukan waktu tujuh hari, persetujuan permohonan menghabiskan waktu sembilan hari, survei lokasi konstruksi memerlukan waktu satu hari kerja.

 

Selanjutnya adalah tahap konstruksi yang memerlukan waktu 60 hari kerja atau kurang lebih dua bulan dan tahap terakhir adalah penyalaan yang membutuhkan waktu tiga hari kerja.

Dengan ada perbaikan melalui penerbitan Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0001.E/DIR/2016 tentang prosedur percepatan Penyambungan Baru dan Penambahan Daya Bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan daya 100 sampai dengan 200 KVA, maka untuk memperoleh sambungan listrik dilakukan melalui 4 prosedur dengan waktu hanya 25 hari kerja.

Prosedur pertama adalah penerbitan sertifikat layak operasi yang membutuhkan waktu 3 hari kerja.

Selanjutnya adalah persetujuan permohonan yang membutuhkan waktu satu hari kerja. Setelah itu, tahap konstruksi yang membutuhkan waktu 20 hari kerja. terakhir adalah tahap penyalaan yang membutuhkan waktu satu hari kerja.

Selain mempercepat proses, pemerintah juga menurunkan biaya. Semula untuk biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebesar Rp 17,5 per VA dan untuk penyambungan listrik mencapai Rp 969 per VA. Di luar itu, uang jaminan langganan dalam bentuk tunai.

Dengan adanya deregulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2016 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara, maka biaya tersebut turun.

Untuk biaya SLO turun menjadi Rp 15 per VA dan untuk biaya penyambungan turun menjadi Rp 775 per VA. Sedangkan uang jaminan langganan dapat menggunakan bank garansi.

Jokowi menyatakan dengan adanya deregulasi tersebut maka waktu yang diperlukan untuk penyambungan listrik terpangkas cukup banyak. "Semula waktunya 80 hari dengan deregulasi hanya tinggal 25 hari," ujar Jokowi.

Diharapkan dengan deregulasi tersebut, para pengusaha bisa dengan mudah mendapatkan akses listrik dan segera memulai usaha. (Gdn/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya