Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mengkaji peluang pembiayaan daerah melalui skema surat utang (bond). Jika ini diterapkan, maka Indonesia akan menyamai Amerika Serikat (AS) di mana masing-masing negara bagian memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat utang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, untuk menggenjot pembangunan infrastruktur di daerah, pemerintah daerah (pemda) tidak bisa lagi bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bantuan dari pemerintah pusat. Salah satu solusi agar pemda bisa mendapatkan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur publik bisa didapat dengan menerbitkan surat utang.
"Kami ingin bisa keluarkan bond, tapi di Indonesia belum ada yang seperti ini (provinsi mengeluarkan bond). Kami jangan hanya menunggu dari pusat, bergantung pada APBD atau kirim proposal ke Kementerian. Hal-hal seperti ini bisa dihentikan," ujar dia di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/5/2016).
Baca Juga
Melalui surat utang, pemda bisa mengumpulkan dana dari masyarakat. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat terhadap pembangunan di wilayahnya akan lebih besar sehingga mempunyai rasa memiliki yang lebih besar terhadap infrastruktur yang dibangun.
"Sehingga dana masyarakat bisa digunakan untuk infrastruktur. Ini akan lebih cepat. Kami masih diskusikan hal ini, kita lihat tingkat visibility-nya bagaimana," kata dia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, sebenarnya mekanisme penerbitan surat utang oleh pemda bukan hal yang baru di dunia. Di negara maju seperti AS, masing-masing negara bagian mendanai pembangunan infrastruktur melalui surat utang yang diterbitkan.
"Itu potensi, kalau di negara lain penerbitan obligasi daerah itu banyak untuk membiayai pembangunan di daerah. Seperti di Amerika luar biasa, hampir semua negara bagian itu pembiayaan pembangunan infrastrukturnya publik dari penerbitan obligasi daerah," ungkap dia.
Nurhaida mengungkapkan, sejauh ini telah ada beberapa provinsi selain Jawa Tengah yang berminat untuk mengeluarkan surat utang sendiri. Namun hal tersebut masih terbentur pada peraturan yang ada. "Ya sebenarnya bisa saja. Provinsi selama ini belum ada, tapi sudah ada beberapa provinsi yang berminat," lanjut dia.
Menurut Nurhaida, saat ini pihaknya tengah melakukan pengkajian terkait hal tersebut. Pasalnya, ada beberapa aturan yang harus disesuaikan agar penerbitan surat utang ini bisa diawasi dan tidak melanggar hukum.
"Kalau mereka menerbitkan bond melalui penawaran umum maka harus melalui OJK, termasuk perdagangan dari bond itu diawasi oleh OJK. In masih ada beberapa ketentuan yang harus disesuaikan. Atau nanti dibuat peraturan baru. Karena masih ada beberapa hal yang masih dalam pembahasan bagaimana itu sesuai dengan aturan yang ada," tandas dia.Â