Pemerintah Naikkan Bea Keluar Ekspor Kelapa Sawit

Harga referensi CPO menguat seiring harga internasional untuk komoditas itu juga naik.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Apr 2016, 16:46 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2016, 16:46 WIB
20160308-Ilustrasi-Kelapa-Sawit-iStockphoto
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, Kementerian Perdagangan RI menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Mei 2016 sebesar US$ 754,1 per metrik ton (MT).

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih menjelaskan bea keluar ini naik sekitar US$ 71,78 atau 10,52 persen dari periode April 2016 yaitu US$ 682,32/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/MDAG/PER/4/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

"HPE dan harga referensi periode Mei 2016 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional," ungkap Karyanto, Sabtu (30/4/2016).

Karyanto menjelaskan, harga referensi CPO yang meningkat  saat ini akibat semakin menguatnya harga internasional untuk komoditas tersebut. BK CPO untuk Mei 2016 tercantum pada kolom 2, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar USD 3/MT, bergeser 1 kolom dari periode April 2016 sebesar USD 0/MT.

"Harga referensi CPO saat ini untuk pertama kalinya sejak Oktober 2014 berada di atas pengenaan BK di level US$ 750 sehingga pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$ 3/MT untuk periode Mei 2016," kata Karyanto.

Kakao Melemah

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Mei 2016 melemah sebesar US$ 41,91 atau 1,4 persen yaitu dari US$ 2.992,02/MT menjadi US$ 2.950,11/MT.

Ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan sebesar US$ 41 atau 1,5 persen dari US$ 2.692/MT pada periode  April menjadi US$ 2.651/MT.  

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional komoditas tersebut. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen. Hal tersebut tercantum  pada Kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012.(Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya