Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) memberlakukan ketentuan baru pembatasan transaksi non tunai melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) mulai 1 Juli 2016. Dalam ketentuan yang baru, pembatasan ketentuan transaksi minimal menjadi Rp 100 juta dari sebelumnya Rp 500 juta.
Direktur Eksekutif Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya BI untuk mendorong transaksi non-tunai dalam jumlah besar terutama menjelang Lebaran.
"Terhitung 1 Juli 2016 akan memberlakukan caping yang baru, RTGS yang saat ini minimal Rp 500 juta akan boleh digunakan minimal Rp 100 juta ke atas," kata dia di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Senin (6/6/2016).
Advertisement
Baca Juga
‎Selain itu, dia mengatakan bank sentral akan melaksanakan operasional terbatas pada 4 Juli 2016, di mana waktu tersebut telah memasuki libur Lebaran.
"Jadi kita tahu libur Lebaran itu mulai 3 Juli. Pada 4 Juli akan melaksanakan kegiatan operasional terbatas, dalam operasional terbatas maka RTGS akan operasi sebagaimana biasa," kata dia.
Dia juga mengatakan, BI juga akan menerapkan pembatasan baru untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dalam ketentuan yang baru transaksi menggunakan SKNBI dibatasi sampai Rp 500 juta.
"Untuk kliring yang selama ini tidak diberi batas caping, akan maksimal Rp 500 juta," tandas dia.
Sebagai informasi, dalam 5 tahun terakhir (2011-2015) rata-rata harian volume transaksi RTGS pada bulan Ramadan meningkat sebanyak 8,44 persen.‎ Kemudian, rata-rata harian nominal transaksinya meningkat 10,33 persen atau Rp 38 triliun.
Sementara, rata-rata harian volume transaksi SKNBI pada bulan Ramadan meningkat 9,19 persen. ‎Untuk rata-rata harian nominal transaksinya naik 7,12 persen atau sekitar Rp 730 miliar.