Ketua DPR Janji UU Tax Amnesty Selesai Sebelum Cuti Panjang

Ketua DPR Ade Komaruddin menyatakan tersisa 7 pasal yang akan dibahas dalam UU Tax Amnesty.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Jun 2016, 08:05 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2016, 08:05 WIB
20160429-Ketua-DPR-Ade-Komaruddin-Johan-Tallo
Ketua DPR Ade Komaruddin saat memberikan keterangan pers (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin atau Akom berjanji Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan diselesaikan sebelum anggota dewan masuk dalam waktu cuti panjang.

"Kami jelang tanggal 28 Juni akan mengakhiri masa sidang untuk masuki cuti panjang. Insya Allah kami bisa selesaikan UU Tax Amnesty," kata Akom, seperti ditulis Selasa (21/6/2016).

Ade Komaruddin menjelaskan pembahasan secara intensif terus berlanjut. Sampai saat ini, tersisa 7 Pasal dalam UU Tax Amnesty yang masih mau dibahas.

Selain itu, Akom menyampaikan pekerjaan yang dititip ke lembaga legislatif akan segera dikebut, sehingga tidak menjadi beban di kemudian hari. Salah satunya adalah DPR telah mengumumkan secara resmi Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon Kapolri yang baru.

"Kami juga memutuskan bahwa segera diambil keputusan UU Pengebirian. Perppu dari Pak Presiden di proses Komisi VIII. Menyangkut Kapolri kita tugaskan Komisi III, mulai besok kita proses, bahasanya seperti Pak JK, Lebih cepat, lebih bagus. Kita tidak mau tunda-tunda pekerjaan, nanti numpuk di belakang," ujar Akom. (Silvanus A/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya