Negara Rugi Rp 1,5 Triliun Akibat Pencurian Listrik

Aksi pencurian listrik ‎menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Jul 2016, 11:42 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 11:42 WIB
Negara Rugi Rp 1,5 Triliun Akibat Pencurian Listrik
Negara Rugi Rp 1,5 Triliun Akibat Pencurian Listrik

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pencurian listrik menimbulkan kerugian negara yang cukup besar dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun. Untuk itu, PT PLN (Persero) terus berupaya memberantas pencurian listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, kerugian pencurian listrik tersebut ditanggung negara setiap tahunnya.

"Diperkirakan kerugian karena pencurian listrik sebesar Rp 1,5 triliun setahun," kata Jarman saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Guna memerangi aksi pencurian listrik, PLN mengerahkan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memburu pencurian listrik.

Menurut Deputi Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Disjaya Mambang Hartadi, PLN menempuh dua cara untuk memberantas aksi pencurian listrik yaitu teknis dan non teknis.

Untuk cara teknis, lanjut dia, PLN melakukan pemeriksaan rutin meteran pencatat konsumsi listrik yang biasanya terdapat pada bangunan pelanggan secara acak.

‎Tak hanya itu, PLN juga menerima laporan dari masyarakat‎. Jika laporan tersebut terbukti, PLN tidak segan-segan untuk melakukan penindakan.

Sementara di sisi non teknis, PLN terus melakukan imbauan ke masyarakat agar menggunakan listrik dengan cara resmi. Selain itu PLN juga telah bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa haram.

"Kami juga melakukan imbauan penggunaan listrik dengan benar dan aman," tuturnya. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya