Sudah Diteken Jokowi, Tax Amnesty Berlaku Pekan Depan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) akan berjalan mulai pekan depan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Jul 2016, 16:50 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 16:50 WIB
20160307- Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jakarta- Faizal Fanani-0
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) setujui hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) akan berjalan mulai pekan depan. Minggu ini, pemerintah siap menerbitkan tiga aturan teknis atau turunan dari Undang-undang (UU) Tax Amnesty.

"Sosialisasi kita kejar minggu ini. Minggu depan, mulai Senin pelaksanaannya," tegas Juru Bicara Kemenkeu, Luky Alfirman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Diakui Luky, UU Tax Amnesty sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, di samping terus merampungkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak.

"Sudah ditandatangani Presiden, tapi sedang proses di Kemkumham. UU memang sudah dikeluarkan, tapi kan PMK belum siap kalau diberlakukan sekarang, nanti bolong. Kita ingin paket komplit," terang dia.

Kemenkeu, katanya, sedang mengebut penyelesaian tiga PMK, di antaranya mencakup prosedur dan instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Serta penunjukkan Bank Persepsi, penampung dana repatriasi.

"Kita sedang kerjakan aturan pelaksanaan tiga PMK," ucap Luky.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa tiga PMK tersebut akan dirilis pada pekan ini. "PMK keluar minggu ini," cetus dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya