Cara Pemerintah Agar Uang Tax Amnesty Tak Lari ke Luar Negeri

Pemerintah memproyeksikan program pengampunan pajak (tax amnesty) akan menarik dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Jul 2016, 17:55 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2016, 17:55 WIB
DPR: Pembahasan RUU Tax Amnesty Untuk Kepentingan Negara
Komisi XI DPR RI menekankan Undang-undang Tax Amnesty dilaksanakan demi kepentingan ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memproyeksikan program pengampunan pajak (tax amnesty) akan menarik dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri hingga Rp 1.000 triliun. Sementara deklarasi aset ditaksir mencapai Rp 4.000 triliun.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi sebelumnya lebih optimistis uang WNI yang akan pulang kampung ke Indonesia bisa tembus Rp 2.000 triliun melalui kebijakan pengampunan pajak.

Pemerintah memberlakukan jangka waktu tertentu (holding period) atas dana repatriasi yang diinvestasikan di Indonesia selama 3 tahun. Dengan aturan ini, pemilik dana yang ikut program tax amnesty tidak dapat menarik uangnya kembali dalam periode tersebut.

"Setelah 3 tahun suka-suka investor mau diapakan uangnya. Tapi kita akan jaga situasi perekonomian, politik, hukum, dan keamanan supaya tetap stabil buat investasi. Kan harapannya uang Rp 1.000 triliun tetap stay di sini," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Di samping itu, dia bilang, pemerintah berencana mendirikan pusat keuangan offshore (Offshore Financial Center/OFC) layaknya pulau surga pajak alias tax haven island. Konsepnya mirip Pulau Labuan yang selama ini menjadi surga pajak di Malaysia.

"Area surga pajak sudah dibahas dengan berbagai Kementerian. Bisa dilaksanakan di sekitar Batam. Jadi nanti akan ada fasilitas khusus supaya comparable dengan tax haven countries. Tidak usah jauh-jauh bikin SPV atau simpan uangnya, di Indonesia juga bisa," jelas Hadiyanto.

Pemerintah berharap dengan pendirian area surga pajak, Indonesia dapat menjadi basis perusahaan cangkang (Special Vehicle Purpose/SPV) dari pemilik modal besar di Tanah Air. Dengan begitu, aset maupun uang Warga Negara Indonesia (WNI) tetap berada di negaranya.

"Kalau bisa sebelum 3 tahun holding period berakhir, kita sudah punya area surga pajak. Peluang bisnis di sini makin besar, sumber daya alam maupun tenaga terampil banyak sehingga harusnya kita bisa bersaing dengan Malaysia," harap Hadiyanto.

 

Ingin tahu bagaimana langkah pemerintah usai DPR sahkan UU Pengampunan Pajak? Simak video ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya