Tak Jadi Penampung Dana Repatriasi, Broker Lain Tetap Untung

Program Tax Amnesty membuat perdagangan saham menjadi ramai.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Jul 2016, 13:26 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2016, 13:26 WIB
DPR: Pembahasan RUU Tax Amnesty Untuk Kepentingan Negara
Komisi XI DPR RI menekankan Undang-undang Tax Amnesty dilaksanakan demi kepentingan ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Broker yang tidak masuk dalam daftar penampung dana repatriasi terkait Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tak perlu khawatir. Sebab broker-broker tersebut dipastikan tetap bakal menerima keuntungan dari program ini.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Alpino Kianjaya mengatakan, Program Tax Amnesty membuat perdagangan saham menjadi ramai. Maraknya perdagangan ini yang bakal berimbas kepada broker lain yang tak masuk dalam daftar usulan BEI.

"Mereka yang tidak masuk, mereka tetap dapat kue. Market akan semakin semarak," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Selain itu, dia mengingatkan jika saat ini terdapat pintu bagi masuknya dana repatriasi, antara lain melalui perbankan, perusahaan efek, dan manajer investasi. Kendati, tak terpilih sebagai penampung dana repatriasi, namun broker masih dapat keuntungan dari manajer investasi.

Dia menerangkan, manajer investasi ini yang nantinya mengelola dana ke beberapa instrumen termasuk saham. Jadi, broker yang tidak ditunjuk tetap mendapat keuntungan.

"‎Ke dua gateway bukan hanya perusahaan efek, tapi manajer investasi. Uangnya manajer investasi, nasabah tidak bisa bawa keluar.  Manajer investasi, beliin saham, secondary melalui broker manapun," dia menuturkan.

Adapun ada beberapa kriteria yang mesti dipenuhi ke-19 broker yang terpilih sebagai penampung dana tax amnesty. Pertama, perusahaan tersebut merupakan Anggota Bursa (AB).

Syarat kedua, perusahaan tidak pernah menerima sanksi suspensi. Ketiga, perusahaan mesti mengelola rekening dana nasabah (RDN) ritel.

"Keempat perusahaan efek harus memiliki minimum MKBD rata-rata tahun 2015 minimum Rp 75 miliar dan ke lima minimum laba usaha di 2015. Jadi, perusahaan yang mengalami kerugian tereliminasi," tutup dia.

‎Berikut daftar 19 Broker yang ditetapkan sebagai pengelola dana repatriasi:

1. PT Sinarmas Sekuritas
2. PT Panin Sekuritas
3. PT CLSA Indonesia
4. PT Mandiri Sekuritas
5. PT CIMB Securities Indonesia
6. PT ‎Trimegah Securities Tbk
7. PT RHB Securities Indonesia
8. PT Daewoo Securities Indonesia
9. PT Bahana Securities
10. PT Indo Premier Securities
11. PT UOB Kay Hian Securities
12. PT BNI Securities
13. PT Sucorinvest Central Gani
14. PT Danpac Sekuritas
15. PT Panca Global Securities Tbk
16. PT MNC Securities
17. PT Pacific Capital
‎18. PT Mega Capital Indonesia
19. PT Pratama Capital Indonesia

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya