Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pengecualian mekanisme tender offer dalam rangka penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak. Rencananya, pengecualian tender offer sampai September 2016.
Kepala ‎Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, selama ini masih ada pemilik saham yang mencatatkan sahamnya bukan atas nama sebenarnya.
Baca Juga
"Nggak tender offer tapi perlu kita buat dalam aturan entah itu surat edaran, kita godok persisnya, apakah revisi Peraturan 9H1 atau surat edaran," kata dia di Ritz Carlton Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Advertisement
Dia menerangkan, dengan adanya tax amnesty maka pemilik harta akan mendeklarasikan kekayaannya termasuk saham. Dengan hal itu, maka ada kemungkinan terjadi perubahan porsi kepemilikan saham. Sementara, jika perubahan porsi kepemilikan saham mencapai 51 persen atau mayoritas maka wajib untuk tender offer.
"‎Yang ada sekarang dalam tax amnesty ini ada semangat beberapa pihak mendeklarasi yang tadinya nominee punya mereka kemudian diatasnamakan pihak lain. Ini dideklarasi punya mereka, ini akan menambah kepemilikan. Kalau seandainya punya 40 persen nggak dianggap take over, tapi begitu ada deklarasi 11 persen saja itu jadi 51 persen secara ketentuan harus tender offer, ini yang dalam rangka tax amnesty kita kecualikan," jelas dia.
‎Dia mengatakan, deklarasi kekayaan pemilik saham akan membuat data di pasar modal semakin baik. Nurhaida mengatakan, ada kemungkinan terjadi porsi kepemilikan saham di pasar modal.
‎"Sebetulnya itu menurut saya bagus untuk market karena muncul data yang lebih real. Sekarang kita lihat emiten Indonesia dimiliki datanya 65 persen asing, 35 lokal tetapi nggak tahu kalau sudah deklarasi ternyata dia lokal," ta‎ndas dia.