Jurus Pemerintah Agar Pedagang Kaki Lima Bangun Rumah

Kementerian PUPR menawarkan kredit pemilikan rumah mikro yang membidik sasaran para pekerja formal.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Agu 2016, 21:03 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2016, 21:03 WIB
Bangun Rumah Khusus, Pemerintah Alokasikan Rp1,4 Triliun
Untuk membangun 6.002 unit rumah khusus, Pemerintah mengalokasikan Rp1,4 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan meluncurkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mikro yang membidik sasaran para pekerja non formal, pedagang kaki lima (PKL), nelayan. KPR ini bertenor pendek dengan pinjaman lebih rendah dibanding kredit rumah pada umumnya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus mengatakan, skema baru ini ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di sektor informal yang menginginkan punya rumah, namun memiliki keterbatasan modal.

"KPR mikro buat rumah tumbuh, misalnya bangun rumah tidak langsung selesai. Ambil pinjaman Rp 40 juta, bangun sebagian rumah, seperti satu kamar tidur dan kamar mandi. Lalu 2 tahun kemudian pinjam lagi buat menyelesaikan pembangunan rumah, sehingga dalam 5 tahun rumah selesai," terangnya di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Maurin mengatakan, kriteria KPR mikro adalah jangka waktu pinjaman pendek sekitar 3 tahun-5 tahun. Nilai kredit relatif lebih minim sekitar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta, dan tingkat bunga lebih tinggi dari standar Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 5 persen (fixed) untuk tenor 20 tahun.

"Tapi nanti kita akan desain bunga KPR mikro di bawah‎ bunga komersial. Karena ini buat MBR di sektor informal, termasuk pekerja non formal. Nanti juga ada range penghasilannya yang bisa dapat KPR mikro, tapi masih dikaji," jelas dia.

Maurin mengaku, untuk merealisasikan KPR mikro di tahun depan, pemerintah pusat perlu didukung pemerintah daerah (pemda) untuk mengurus perizinan lahan dan bangunan, sampai pengadaan sertifikat bagi MBR yang belum memegang sertifikat sebagai jaminan kredit ke perbankan.

‎"KPR mikro harus ada bantuan dari Pemda dan memfasilitasi perizinan. Misalnya warga cuma punya tanah 45 meter, bangun rumah harus ada izin serta diberikan sertifikat tanah gratis bagi yang belum punya. Kalau tidak punya sertifikat, mana bisa pinjam uang sebagai jaminan, jadi nanti difasilitasi juga oleh Kementerian ATR," jelas Maurin. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya