Kini Pedagang Kaki Lima Dapat Kemudahan Kredit

Hak guna bangunan untuk pedagang kaki lima tersebut dapat dijadikan agunan untuk memperoleh KUR.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Des 2015, 18:03 WIB
Diterbitkan 04 Des 2015, 18:03 WIB
Raker Menteri Agraria dengan Komisi II DPR
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi jilid VII menjelang akhir pekan ini. Salah satu dalam paket kebijakan itu membantu para pedagang kaki lima (PKL) untuk mendapatkan kredit lewat penerbitan sertifikat lahan untuk hak guna bangunan (HGB) yang dijadikan sebagai agunan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menuturkan, pemerintah akan memberikan kemudahan fasilitas untuk  sertifikat lahan untuk hak guna bangunan (HGB) terutama bagi PKL. Hal itu lantaran sertifikat lahan juga memberikan kemudahan untuk akses ekonomi. Penerbitan sertifikat tersebut juga telah diatur dalam peraturan menteri.

"Kami mulai dari penerbitan peraturan menteri yang sudah disetujui. Penerbitan peraturan menteri mengenai tanah negara untuk pedagang kaki lima. Seluruh PKL yang ada dalam wilayah penataan," ujar Ferry, Jumat (4/12/2015).

Ia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan hak guna bangunan (HGB) untuk penerbitan sertifikat bagi PKL. Pihaknya akan mengukur kios PKL kemudian mengeluarkan HGB. "HGB ini dapat digunakan sebagai agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jadi pemberian HGB bagi PKL dalam kawasan penataan. Ini menambah ketenangan bagi mereka," ujar Ferry.

Ferry mengharapkan, sertifikat tersebut memiliki nuansa akses reformasi terutama ke perbankan. Hingga ini, sudah ada 34 daerah yang akan menerapkan fasilitas tersebut. "Kami akan launching di Banten pada Desember ini," kata Ferry.

Sebelumnya, Ferry pernah mengatakan dalam rangka mendorong program keuangan inklusi atau membuka akses layanan perbankan, pemerintah mengeluarkan sertifikat HGB bagi PKL yang berada di kawasan penataan kota.

Tujuan penerbitan sertifikat itu agar PKL tidak semakin banyak masuk ke kawasan di luar penataan kota yang dapat menciptakan daerah kumuh di perkotaan. Dalam hal ini, dia mengaku, pemerintha pusat perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

Ferry menyatakan, pedagang kaki lima bisa mengagunkan sertifikat itu untuk mendapat kredit meskipun plafon pinjaman masih relatif rendah. Pembayarannya dapat dicicil harian.

"Sertifikat ini bisa diagunkan untuk dapat pinjaman. Jumlahnya mungkin tidak besar, paling Rp 10 juta-Rp 50 juta karena mereka juga tidak akan berlebih dengan kios 4x5 meter. Pengembalian (kredit) itu harian, kan pendapatan mereka bukan bulanan. Biasanya untuk tukang mie goreng, nasi goreng dan lainnya," ucap dia.

Dirinya mengaku, telah berkoordinasi dengan Pemda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Kebutuhan untuk mencairkan kredit bagi PKL ada dua, yakni surat penunjukkan penempatan PKL dan sertifikat HGB PKL.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya