Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan terus memberikan kepastian akses tanah kepada seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya agar warga negara Indonesia memiliki akses tanah di tanah airnya sendiri.
Demikian penuturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan. Dia menuturkan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk membuka akses tanah agar tanah menjadi ruang hidup yang menenteramkan.
Baca Juga
Pemerintah, ucapnya, tidak ingin membuat masyarakat susah dalam memeroleh tanah. Karena itu, berbagai program kebijakan telah dilaksanakan, antara lain kemudahan layanan pertanahan bagi rumah ibadah dan kebijakan hak komunal, yakni pemberian hak tinggal bagi masyarakat adat maupun yang sudah tinggal lebih dari 10 tahun.
Advertisement
Dia mengatakan program strategis Reforma Agraria yang fokus pada masyarakat kecil tidak hanya terbatas pada bidang sawah, tapi juga lahan usaha kecil lain seperti lahan pedagang kaki lima (PKL). Untuk itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2016 tentang Hak Guna Bangunan untuk PKL.
“Ini keharusan negara untuk menciptakan ketenangan bagi pelaku ekonomi makro,” Ferry menjelaskan.
Pemerintah daerah diminta untuk segera memetakan lahan yang tidak terpakai bagi PKL agar terdapat kepastian. Nantinya sertifikat HGB untuk PKL juga bisa dianggunkan ke perbankan untuk bantuan kredit mikro.
“Peran kami menyambungkan pelaku ekonomi mikro dengan lembaga keuangan formal,” tuturnya seperti ditulis Rumah.com, Senin (4/4).
Sepanjang 2015, kapitalisasi sertifikat tanah yang dianggunkan ke lembaga perbankan mencapai Rp766 triliun. Untuk itu, Ferry mengajak masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanahnya.