Begini Dampak Tarif Listrik Bila Perhitungan Formula Berubah

Saat ini penggunaan energi pembangkit listrik lebih beragam yang tercermin dalam bauran energi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Agu 2016, 16:03 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2016, 16:03 WIB
20160226-Jaringan-Ilegal-di-Tiang-Listrik-Jakarta-IA
Pekerja mengecek instalasi kabel di tiang listrik milik PLN, Jakarta, Jumat (26/2). PLN menjaga mutu keandalan penyaluran tenaga listrik, memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dan estetika tata kota Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mengusulkan perubahan rumusan formula pembentukan tarif listrik, dengan menyertakan harga berbagai sumber energi ‎yang digunakan pembangkit listrik. Bagaimana dampaknya terhadap tarif listrik?

Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati mengatakan ada perubahan rumusan formula pembentukan tarif listrik sehingga menyesuaikan energi yang digunakan pembangkit maka sesuai dengan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik jadi tarif listrik akan lebih relevan.

"Ya, lebih relevan saja. Karena sebagian banyak batu bara, mengikuti harga batu bara," kata Nicke, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Nicke mengungkapkan,‎ formula pembentukan tarif listrik saat ini yaitu harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi sudah tidak sesuai. Saat ini porsi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan sebagai sumber bahan bakar pembangkit sudah sedikit.

"Karena dalam formulasi itu yang dihitung hanya BBM saja. BBM sekarang tinggal 6,7 persen dari total itu," tutur Nicke.

Nicke melanjutkan, penggunaan energi pembangkit listrik saat ini lebih beragam yang tercermin dalam bauran energi, yaitu batu bara menempati porsi terbesar, gas, dan Energi Baru Terbarukan (EBT). "Karena fuel mixnya sudah sangat berubah. Jadi kita hanya bilang kita usul, kalau formulanya menconsider fuel mix bukan hanya BBM. Itu saja," jelas Nicke.

Nicke menuturkan, hal tersebut yang menjadi latar belakang PLN mengusulkan komponen tersebut masuk dalam pembentukan tarif listrik ke Kementerian ESDM. Formula pembentukan tarif listrik saat ini perlu diubah.

‎"Kemarin, itu usulan saja. Karena sebetulnya formulasi itu wewenang ESDM. Kita hanya kasih masukan saja," tutur Nicke. (Pew/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya