Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR menyambut baik keputusan PT PLN (Persero) menurunkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) pada awal Agustus 2016 untuk 12 golongan yang telah mengikuti skema tarif penyesuaian (adjustment).
Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan, penurunan TTL tersebu‎t merupakan langkah yang baik. Sebab hal itu akan meringankan beban masyarakat saat kondisi perekonomian sedang tidak baik.
"Saya rasa itu langkah bagus. Kami dukung, karena memang listrik ini kebutuhan rakyat menyangkut hajat hidup orang banyak, harganya ditentukan pemerintah," kata Kurtubi, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta,‎ Kamis (2/8/2016).
Baca Juga
Advertisement
Kurtubi melanjutkan, selain meringankan beban masyarakat saat kondisi perekonomian sedang tidak membaik, penurunan tarif listrik pada periode awal Agustus tersebut juga akan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Dalam situasi di mana ekonomi rakyat yang belum membaik sangat membantu daya beli rakyat," tutur Kurtubi.
‎Menurut dia, penurunan tarif listrik sejalan dengan penurunan harga bahan bakar Pembangkit seperti batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan harga solar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
"Di samping sisi lain kita ketahui harga batu bara menurun sehingga biaya produksi PLTU menurun, demikian juga PLTD juga turun sehingga mengalami penurunan biaya pokok, kita sambut dengan baik. Karena memihak rakyat," tambah dia.
Â
PLN menurunkan tarif tenaga listrik 12 golongan pelanggan yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) Agustus 2016. Hal tersebut seiring menguatnya nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat dan turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP).
Senior Manajer Public Relation PLN Agung Murdifi mengatakan,‎ nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dari sebelumnya Mei 2016 sebesar Rp 13.419,65 per US$ menjadi Rp 13.355,05 per US$.
Harga ICP pada Juni 2016 turun 0,18 US$ per barel, dari sebelumnya Mei 2016 sebesar US$ 44,68 per barel pada Mei 2016 menjadi US$ 44,50 per barrel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42 persen, dari sebelumnya Mei 2016 sebesar 0,24 persen menjadi 0,66 persen.
Dengan kondisi tersebut, PLN memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09 Tahun 2015.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12 per kwh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66 per kwh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01 per kwh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78 per kwh.
Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.(Pew/Nrm)