Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berencana mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok untuk periode tahun depan pada September 2016.
Unit Eselon I Kementerian Keuangan ini memberi sinyal penyesuaian tarif cukai rokok tidak akan mengerek harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menegaskan pemerintah hingga saat ini belum memutuskan besaran kenaikan tarif cukai rokok untuk 2017. DJBC bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelaku usaha, dan lainnya.
Baca Juga
"Kenaikan tarif cukai rokok belum diputuskan Bu Menkeu (Sri Mulyani), saya, Kepala BKF atau pemerintah. Kami masih bicara dengan semua pihak," ujar Heru saat ditemui di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Ia menegaskan, pemerintah tetap akan mengumumkan penyesuaian cukai rokok di akhir September 2016. Kenaikan tarif untuk tahun depan. "Mudah-mudahan jadi (akhir September diumumkan) sesuai dengan rencana," tutur dia.
Heru mengisyaratkan, kenaikan tarif cukai tidak akan signifikan sehingga memicu harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Untuk diketahui, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 11,19 persen di tahun ini.  Â
"Yang jelas harga rokok Rp 50 ribu adalah angka yang sangat tinggi. Yang pasti cukai adalah instrumen pengendalian, jadi kami akan betul-betul mengendalikan konsumsi dan peredaran," kata Heru. (Fik/Ahm)
Advertisement