Tarif Cukai Harus Tertera dalam Banderol Harga Rokok

Pemerintah harus memberlakukan kebijakan yang adil kepada industri rokok.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 02 Sep 2016, 18:41 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2016, 18:41 WIB
Pita Cukai Peruri
(Foto: Peruri)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus memberlakukan kebijakan yang adil kepada industri rokok. Selama ini industri rokok telah memberikan pendapatan yang tinggi kepada negara tetapi kerap disalahkan terkait dengan masalah kesehatan.

Ketua DPP Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, industri rokok merupakan salah satu kontributor terbesar dalam penerimaan negara. Oleh karena itu, pemerintah harus mengubah paradigma untuk menyikapi industri rokok.

"Jadi perspektif kita harus diperbaiki," kata dia dalam acara Politik Tembakau: Defisit Anggaran vs Perang Kepentingan di Kebayoran Baru Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Seharusnya industri rokok diberlakukan secara adil. Lantaran, selama ini masyarakat tidak mengetahui berapa sumbangan yang diberikan industri rokok kepada negara.

"Dalam konteks utama, anggaran, Saya ingin memperlihatkan ada yang berlaku tidak adil dan jujur pada cukai rokok" kata dia.

Oleh karenanya, dia mengatakan seharusnya pada bandrol harga rokok dicantumkan tarif cukai. Sehingga, masyarakat tahu berapa sumbangan yang diberikan industri rokok.

"Kita ingin negeri adil dan transparan berapa income yang didapatkan dari rokok. Angka ini harus diubah jangan bandrol harga," ungkap dia.

Hal tersebut merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan perdebatan mengenai industri rokok. "Harusnya dalam mengakhiri debat kita definisikan di tiap bungkus berapa cukai yang dibayarkan perokok," tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya