Kenaikan Cukai Rokok Mampu Lindungi Petani Tembakau

Industri rokok asing saat ini justru yang menikmati nilai tambah kekayaan alam Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Sep 2016, 18:41 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2016, 18:41 WIB
20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto1
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI)‎ mendukung rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan, saat ini industri rokok masih dikuasi oleh asing, dimana bahan baku tembakau juga alhasil diimpor. Dengan begitu, ‎kesejahteraan petani tembakau tak meningkat.

Untuk mengatasi impor yang semakin marak, dikatakan Agus, pemerintah harus menaikkan cukai rokok tiga kali lipat, yakni sampai 20 persen. Dengan demikian petani tembakau dan cengkih terlindungi.

"Saya mengharapkan DPR untuk mendukung perjuangan kami dan menyampaikan ke pemerintah agar petani rokok bisa menikmati kesejahteraan di negeri ini," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (1/9/2016).

Dipaparkan Agus, Industri rokok asing saat ini justru yang menikmati nilai tambah kekayaan alam Indonesia. Data yang dilansir Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyebutkan, produksi rokok nasional pada 2015 tercatat sebanyak 360 miliar batang.

Untuk itu, dibutuhkan pasokan tembakau di kisaran 360 ribu ton  dengan perhitungan 1 batang rokok sama dengan 1 gram tembakau. Menurut data APTI, kapasitas produksi tembakau petani Indonesia tahun 2015 mencapai 225.583 ton.

Artinya, memang masih ada kebutuhan sekitar 175 ribu ton, yang kemudian ditutup pemerintah dengan mengimpor tembakau dari luar negeri, antara lain dari benua Amerika dan China. Dengan‎ kenaikan cukai, diharapkan pemerintah juga memberikan kebijakan intensifikasi tembakau untuk meningkatkan produksi para petani Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari FPKB, Daniel Djohan akan menggalang dukungan semua pihak untuk menolak impor semua bahan baku rokok (zero import), dan berbagai investasi asing di bidang rokok. Karena itu hanya akan menyengsarakan petani tembakau dan cengkeh di Indonesia.

"Kami yang pertama kali menginisiasi menolak semua jenis impor terkait rokok, termasuk investasi asing. Karena itu, kami meminta semua petani tembakau dan cengkeh untuk berada bersama mengegolkan hal ini dalam Rancangan Undang-Undang Pertembakauan," pungkasnya. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya