Pemerintah Genjot Pengembangan PLTS

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menjadikan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai prioritas.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Sep 2016, 18:31 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 18:31 WIB
2016, Krisis Listrik Ancam Jawa-Bali
Kelima pembangkit tersebut yaitu PLTU Sumsel 8 2x600 MW, PLTU Sumsel 9 2x600 MW, PLTU Sumsel 10 1x600 MW, PLTU Batang 2x1.000 MW, dan PLTU Indramayu 1x1.000 MW. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menjadikan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai prioritas. Lantaran, pemerintah berkomitmen mendorong bauran energi serta menurunkan emisi gas rumah kaca.

Deputi II Bidang Sumber Daya dan Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi pemerintah daerah yang berkeinginan membangun PLTS.

"Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman akan berupaya memfasilitasi para pihak terkait terutama pemerintah daerah yang berminat membangun dan mengembangkan PLTS, dan akan melakukan pemantauan lapangan ke daerah atas progres pembangunan PLTS," kata dia dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Dia mengatakan, pemerintah telah berupaya mendorong pengembangan PLTS. Dia bilang, pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif pembelian listrik.

"Kementerian ESDM telah menetapkan feed in tarif untuk tenaga listrik dari PLTS melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Listrik Surya Fotovoltaik oleh PT PLN," jelas dia.

Tak hanya itu, pembangunan PLTS juga melibatkan peran swasta. Sehingga, pembangunan PLTS diharapkan lebih cepat.

"Pembangunan PLTS dapat dilakukan PLN maupun produsen perusahaan listrik swasta atau independent power producer (IPP). Listrik yang dihasilkan oleh IPP dapat dijual kepada PLN atau langsung kepada konsumen atau masyarakat dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku," jelas dia.

Sementara, dia mengatakan Indonesia berkomitmen untuk menurunkan gas emisi kaca pada tahun 2030 sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan atau kerjasama internasional pada pertemuan COP 21 tentang perubahan iklim.

"Salah satu sektor utama dalam pencapaian kesepakatan tersebut adalah sektor energi melalui upaya pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya