Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan wajib pajak yang belum ikut pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode I untuk ikut pada tahap selanjutnya. Periode I program tersebut akan berakhir pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Jokowi mengatakan, meski periode I berakhir pada hari ini,‎ namun masih ada periode II yang akan berlangsung pada Oktober-Desember 2016 dan periode III pada Januari-Maret 2017.
‎"Saya ingin ingatkan bahwa ini adalah tahap pertama, masih tahap kedua, tahap ketiga yang bisa diikuti lagi oleh semua wajib pajak, dunia usaha masyarakat," ujar dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Jokowi menyatakan, dirinya sangat berharap para wajib pajak memanfaatkan momentum tax amnesty ini. Dia juga meminta para wajib pajak tersebut untuk mendeklarasikan dan merepatriasi hartanya melalui program ini.
Baca Juga
"Kita harapkan betul-betul program tax amnesty betul-betul tuntas‎. Artinya belum repatriasi silahkan gunakan kesempatan kedua, yang belum deklarasi gunakan kesempatan baik ini," kata dia.
Jokowi juga memastikan pemerintah akan melakukan langkah lanjutan setelah tax amnesty ini berakhir. Hal ini untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap sistem perpajakan di Indonesia.
‎"Oleh sebab itu trust yang sudah diberikan masyarakat, dunia usaha kita gunakan, sekali lagi saya tegaskan, dalam merefomasi sistem perpajakan kita. Kita konsentrasi pada regulasi yang ada UU KUP, UU PPh, UU PPN, sehingga yang masih belum, kalau tidak ikut pada tahap 2 dan tahap 3 akan ditinggal betul," ujar dia. (Dny/Ahm)
Advertisement