Hari Ini Batas Akhir Penetapan UMP 2017 oleh Kepala Daerah

Hari ini menjadi batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) oleh masing-masing kepala daerah.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Okt 2016, 08:20 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 08:20 WIB
20160929-Demo Buruh di Balai Kota DKI-Jakarta
Aksi massa buruh berkostum cosplay super hero ketika unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah mininum Rp 650ribu dan penghapusan Tax Amnesty. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Hari ini menjadi batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) oleh masing-masing kepala daerah. Sebab pada 1 November 2016, upah minimum tersebut akan diumumkan secara serentak.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang.‎ Penetapan 1 November sebagai hari diumumkannya UMP secara serentak tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Ya (batas akhir penetapan UMP)," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (31/10/2016).

Sementara itu, Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani menyatakan, penetapan 1 November sebagai hari pengumuman UMP secara serentak telah disosialisasikan pada seluruh kepala daerah. Dengan demikian, diharapkan pada hari ini seluruh kepala daerah telah menetapkan besaran UMP 2017.

"Saya sudah info bahwa upah minimum tersebut serempak pada 1 November 2016," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta para kepala daerah untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jika tidak, para daerah tersebut terkena sanksi yaitu berupa pemberhentian sementara.

"Kami mengajak agar seluruh kepala daerah untuk menetapkan UM (upah minimum) sesuai peraturan perundang-undangan, mengingat Pasal 67 huruf b dan huruf f UU Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib‎ menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan program strategis nasional," ungkap dia.

Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional lanjut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri. Jika teguran tertulis telah disampaikan 2 kali secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.

"Ini sanksinya bisa diberhentikan sementara selama 3 bulan," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya