Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan yang diterapkannya dalam 1,5 tahun terakhir terbukti ampuh memberantas illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.
Susi menyatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 286 kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan. Dampak dari tindak penenggelaman kapal ini, lebih dari 10 ribu kapal asing pencuri ikan pergi dari perairan Indonesia.
‎"Kita ambil ownership pemberantasan ini semua kapal kita tangkap dan tenggelamkan. ‎Dalam 1,5 tahun ini penenggelaman hanya 286 kapal. Tapi yang pergi dari laut Indonesia lebih dari 10 ribu kapal. Jadi deterence effect terjadi di sana," ujar dia dalam acara Forum BUMN di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Advertisement
Menurut Susi, untuk menyelesaikan permasalahan di sektor kelautan dan perikanan ini memang harus dilakukan dengan cara-cara yang ekstrem. Jika tidak, mustahil sektor ini bisa dibenahi.
"Jadi pemerintah harus membuat tindakan ekstrem yaitu pemberantasan IUU fishing. Karena IUU fishing sudah dilakukan beberapa dekade. Kalau tidak dipakai sebagai misi nasional, pasti akan ada persoalan. Ini itu tidak bisa," kata dia.
Selain itu, lanjut Susi, tindakan tegas dalam pemberantasan IUU fishing ini juga ber‎dampak positif bagi nelayan dan masyarakat pada umumnya. Dengan menurunnya tindak pencurian ikan, stok ikan di perairan Indonesia semakin banyak. Artinya, pasokan ikan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat akan semakin besar.
‎"Selama 10 tahun, rumah tangga nelayan turun dari 1,6 juta menjadi 800 ribu. Dalam 10 tahun terakhir hasil sensus menunjukkan satu dari tiga anak Indonesia lahir dan kuntet. Kalau fisik saja sudah kuntet, karena makanan protein kurang karena salah satu yang dibutuhkan protein, dari 10 tahun sensus tadi, konsumsi ikan nasional rendah. Kita ingin 10 tahun ke depan konsumsi ikan meningkat. Dengan pemberantasan IUU fishing memberikan satu landasan untuk meningkatkan konsumsi ikan," tandas dia.
Â