Tax Amnesty Bisa Hapus Tuntutan Kasus Pajak?

Penyelidikan dan penyidikan kasus restitusi pajak oleh Mobile 8 ditangani Kejaksaan Agung sehingga muncul gugatan Pra Peradilan.

oleh Achmad Dwi AfriyadiAgustina MelaniFiki Ariyanti diperbarui 11 Nov 2016, 21:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2016, 21:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memberikan keterangan terkait permintaan penghentian kasus pajak yang menyangkut PT Mobile 8 Telecom. Alasan pembatalan tersebut karena perusahaan telah mengikuti tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan akan melakukan pemeriksaan terkait masalah tersebut. "Aku belum bisa komentar, aku cek dulu deh seperti apa, aku belum bisa komentar itu," kata dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Dia juga belum bisa memberikan keterangan apakah masalah tersebut sudah dilaporkan ke DJP. "Nah itu dia, aku mesti cek dulu, seperti apa permasalahnnya, aku belum bisa komentar itu," kata Yoga.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Penegakkan Hukum DJP, Dadang Suwarna menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan kasus restitusi pajak oleh Mobile 8 ditangani Kejaksaan Agung sehingga muncul gugatan Pra Peradilan.

"Proses penyelidikan dan penyidikan itu (Mobile 8) ada di Kejaksaan Agung, jadi wewenang ada di sana, bukan di DJP. Makanya sekarang di Pra Peradilan kan," terangnya.

Oleh karena itu, meskipun salah satu tersangka dari Mobile 8 ikut program pengampunan pajak, diakui Dadang, proses hukum terus berjalan karena kasus tersebut sedang ditangani di Kejaksaan Agung, bukan di kantor DJP.

"Kasus ini kan lagi diproses di Kejaksaan Agung, maka putusannya kembali ke mereka, bukan di kami, jadi tidak ada urusan dengan tax amnesty. Tax amnesty itu berlaku kalau proses penyidikannya di kantor DJP," jelas Dadang.

"Kalau kami yang melakukan penyidikan, kami akan mengacu sesuai Undang-undang (UU) Tax Amnesty. Tapi karena ini orang lain yang nanganin, ya tidak bisa karena berbeda walaupun kasus sama. Jadi jalan terus (proses hukum)," tandas Dadang.

Untuk diketahui, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, kuasa hukum PT Mobile 8 Telecom Hotman Paris Hutapea menyatakan dua tersangka dalam kasus pajak akan melakukan gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang pertama akan dilakukan pada tanggal 14 November 2016 jam 10.00 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis.

Kasus ini merupakan tes pertama pelaksanaan Undang-undang Tax Amnesty. Alasannya, salah satu pihak dalam transaksi voucher telah mengajukan pengampunan pajak dan membayar uang tebusan ke kas negara.

"Apakah benar dipenuhi janji bahwa pemohon tax amnesty tidak akan diperiksa dan tidak disidik seperti diatur dalam Undang-undang Tax Amneesty dan seperti yang dijanjikan oleh Bapak Joko Widodo dan Bapak Jaksa Agung?" ujar dia. 

Sedangkan Juru Bicara Grup MNC Syafril Nasution menjelaskan, perusahaan telah melepas saham dari Mobile 8 sehingga tidak bisa berkomentar banyak mengenai masalah ini. "Sejak tahun 2008 Mobile 8 bukan dalam grup MNC sehingga saya tidak bisa memberikan komentar," jelas dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Mobile 8 Telecom dimiliki oleh Global Mediacom. Sejak 2008, Global Mediacom melepas saham Mobile 8 Telecom secara bertahap. Global Mediacom adalah perusahaan yang masuk dalam Grup MNC. (Amd/Fik/Ahm/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya